Polisi mengungkap motif sadis melatarbelakangi keponakan bacok paman hingga tewas. Bahkan gegara sabetan celurit, organ tubuh sang paman, N (42) terburai.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengatakan tersangka MB (32) warga Desa Watuprapat, Nguling, Pasuruan, awalnya bekerja selama 4,5 tahun di Malaysia. Dan pada tahun 2021, tersangka pulang.
Selama bekerja di Malaysia, hasil gajinya selalu dikirim ke istri korban, yang juga adik ibu tersangka. Saat pulang ke Pasuruan, tersangka menanyakan uang yang telah dikirimkan. Namun tersangka tidak mendapatkan jawaban memuaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat pulang tersangka menanyakan uang yang dikirimkan. Namun katanya nggak masuk, nggak ada. Dari sana tersangka sakit hati menyimpan dendam terhadap korban," jelas Choirul, Jumat (13/9/2024).
Tersangka sebenarnya sudah melupakan masalah uang. Ia berusaha mengikhlaskannya.
"Tapi korban ini sering datang ke rumah korban marah-marah. Marah-marah kepada ibu tersangka. Terakhir kemarin Kamis (12/9/2024) korban datang dan mau memukul adik pelaku, hingga terjadi cekcok," urai Choirul.
Menurut keterangan tersangka, korban mengajak carok. Tersangka kemudian mengambil celurit di dalam rumah dan di saat bersamaan korban juga hendak mengambil senjata tajam di jok motornya. Namun sebelum berhasil mengambil senjata tajam di jok, tersangka membacoknya tepat di dada.
"Organ tubuh korban sampai keluar. Dia sempat lari minta pertolongan warga dan sempat dilarikan ke RSUD Grati, dan di rumah sakit sudah meninggal," jelas Choirul.
Setelah membacok korban, tersangka masuk ke rumah. Polisi mengamankan tersangka di rumahnya setelah menerima laporan dari warga.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif sejak semalam, MB kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Choirul.
Peristiwa pembacokan bermula saat korban datang ke rumah MB, Kamis (12/9/2024) pukul 12.00 WIB, menggunakan motor BeAT. Korban dan MB terlibat cekcok.
"Menurut keterangan MB, korban mengajak carok. MB kemudian mengambil celurit di dalam rumah," jelas Choirul.
Di saat bersamaan korban juga hendak mengambil senjata tajam di jok motornya. Namun sebelum berhasil mengambil senjata tajam di jok, MB membacoknya tepat di dada.
"Organ tubuh korban sampai keluar. Dia sempat lari minta pertolongan warga dan sempat dilarikan ke RSUD Grati, dan di rumah sakit sudah meninggal," jelas Choirul.
Setelah membacok korban, MB masuk ke rumah. Polisi mengamankan MB di rumahnya setelah menerima laporan dari warga.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif sejak semalam, MB kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Choirul.
Kini pelaku MB dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat atau kematian, dengan ancaman hukuman maksimal lebih 5 tahun penjara.
(ihc/fat)