Seorang pedagang jajanan keliling di Kabupaten Kediri terpaksa berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena dugaan pencabulan pada siswi SD.
Pelaku adalah MR (44) asal Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri. Ia diamankan setelah orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan pelaku pada anaknya.
"Yang bersangkutan (terduga pelaku) kami amankan dan saat masih dimintai keterangan," kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Sabtu (28/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy menjelaskan, peristiwa pencabulan terjadi pada Senin (26/8/2024). Lokasinya di salah satu SD di wilayah Kecamatan Papar.
Pada saat jam istirahat, pelaku saat itu berjualan di belakang gedung sekolah. Korban mendatangi pelaku untuk membeli jajanan.
"Korban membeli jajanan milik terduga pelaku. Pada saat itu lah terduga pelaku melakukan aksinya," kata Fauzy.
Aksi pelaku ini terbongkar setelah korban bercerita ke orang tuanya. Tak terima, orang tua korban lantas melaporkan pelaku ke polisi.
"Terbongkarnya aksi yang dilakukan terduga pelaku pada saat korban bercerita kepada orang tuanya. Orang tua korban kaget dan tidak terima kemudian melapor," ungkap Fauzy.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Pelaku selanjutnya diamankan pada Selasa (24/9).
"Terduga pelaku terancam pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," tandas Fauzy.
(abq/hil)