Polres Malang kembali menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan remaja asal Karangploso, Kabupaten Malang. Dua tersangka merupakan ketua rayon perguruan silat yang menjadi tempat latihan.
Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menuturkan kedua tersangka adalah Nurohman (28) dan Ahmad Sifa (23).
"Dari perkembangan penyidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Jadi total tersangka ada 12, enam anak-anak, dan enam dewasa," ujar Dadang kepada wartawan di Mapolres Malang, Rabu (25/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang membeberkan, tersangka Ahmad Syifa merupakan ketua rayon yang bertanggung jawab terhadap kegiatan latihan, yang digelar saat pengeroyokan terjadi.
"Sementara tersangka Nurohman merupakan senior yang juga turut dalam melakukan penganiayaan," beber Dadang.
Tersangka Nurohman diketahui melakukan pemukulan satu kali dan membiarkan para tersangka lain menganiaya korban hingga kritis dan meninggal dalam perawatan di rumah sakit.
"Dalam proses penyidikan akhirnya diketahui bahwasanya tersangka Nurohman juga melakukan penganiayaan memukul pipi sebanyak 1 kali, serta membiarkan pelaku yang lain untuk melakukan tindak pidana," pungkas Dadang.
Karena perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 jounto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang remaja berinisial Alfin Syafiq Ananta (17) asal Ngenep, Karangploso, Kabupaten Malang jadi korban pengeroyokan. Akibatnya, korban koma dan meninggal dunia saat dirawat di RS Tentara dr Soepraoen, Kota Malang.
Kapolsek Karangploso AKP Moch Sochib mengatakan korban dikeroyok Jumat (6/9/2024), malam. Menurutnya, korban koma dan meninggal karena luka yang dialami cukup parah.
"Korban masih mengalami koma, dirujuk ke RST Soepraoen dari RS Prasetya Husada. Karena ada sejumlah organ dalam yang mengalami kerusakan, akibat dugaan penganiayaan," ujar Sochib kepada detikJatim, Senin (9/9/2024).
(abq/iwd)