Dua pria yang memerkosa lady companion (LC) berinisial LY (30) di sawah Dusun Tameng, Desa Padi, Gondang, Mojokerto dituntut 10 tahun bui. Kedua terdakwa diketahui juga telah merampas harta milik korban.
Kedua terdakwa adalah Ramadan Bima Purnama (18), warga Kelurahan Kapasan, Simokerto, Surabaya dan M Adi Saputra (18), warga Desa Jiyu, Kutorejo, Mojokerto. Keduanya telah menjalani rangkaian sidang hingga sidang tuntutan di ruangan Cakra PN Mojokerto sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli tuntutan terhadap Bima dan Adi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachri Dohan Mulyana. Fachri menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 285 dan 365 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuntutannya 10 tahun penjara, pasal perkosaan dan pencurian dengan kekerasan," terangnya kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kamis (12/9/2024).
Tuntutan itu, kata Fachri, sudah menimbang keadaan yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan korban, menyebabkan korban trauma, serta kedua terdakwa berbelit-belit dalam persidangan.
"Ada saksi kunci yang kami hadirkan, akhirnya mereka mengakui perbuatannya. Yang meringankan hanya mereka belum pernah dihukum," jelasnya.
Awalnya, LY diajak Bima dan Adi untuk karaoke di vila Tretes, Prigen, Pasuruan. Pemandu lagu asal Desa Terusan, Gedeg, Mojokerto itu dibonceng menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam.
Di tengah perjalanan ke vila pada Senin (15/1) sekitar pukul 22.00 WIB kedua pelaku membawa korban ke jalan persawahan Dusun Tameng. Mereka berdalih mencari angkringan tapi tidak ketemu.
Di persawahan yang sepi dan gelap itulah, Bima menodong LY dengan sebilah sabit. Pelaku lantas merampas tas milik korban yang berisi 2 ponsel pintar, uang Rp 50.000, KTP, kartu KIS, serta kartu ATM. Tidak hanya itu, ia dan Adi lantas memerkosa korban.
Setelah merampas tas dan memerkosa korban, kedua pelaku kabur meninggalkan LY begitu saja. Korban akhirnya ditolong warga sekitar, lalu melapor ke Polres Mojokerto.
Polisi akhirnya meringkus Bima di tempat kosnya, Desa Seduri, Mojosari pada Jumat (16/1) sekitar pukul 13.00 WIB. Bima menodong korban dengan sabit, merampas tas korban, serta memerkosa korban.
Adi ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Dia diciduk saat menjalani rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di Wadungsari, Waru, Sidoarjo.
(dpe/iwd)