Kisah Pilu LC Mojokerto Diperkosa 2 Pria di Sawah Lalu Hartanya Dirampas

Kisah Pilu LC Mojokerto Diperkosa 2 Pria di Sawah Lalu Hartanya Dirampas

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 20 Feb 2024 19:32 WIB
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Kisah pilu datang dari seorang pemandu lagu atau lady companion (LC) ini. Perempuan 30 tahun ini diperkosa 2 pria di persawahan Kecamatan Gondang, Mojokerto. Kedua pelaku juga merampas harta miliknya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengatakan awalnya korban diajak 2 pelaku untuk menemani mereka karaoke di vila Tretes, Prigen, Pasuruan. Perempuan asal Gedeg, Mojokerto itu dibonceng menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam.

Dua pria yang memboncengnya adalah Ramadan Bima Purnama (18), warga Kelurahan Kapasan, Simokerto, Surabaya dan M Adi Saputra (18), warga Desa Jiyu, Kutorejo, Mojokerto. Di tengah perjalanan ke vila pada Senin (15/1) sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku membawa korban ke jalan persawahan Dusun Tameng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua pelaku berdalih mencari angkringan namun tidak menemukan. Selanjutnya pelaku menurunkan korban di jalan persawahan tersebut," jelasnya kepada detikJatim, Selasa (20/2/2024).

Di persawahan yang sepi dan gelap itulah, lanjut Imam, Bima menodong korban dengan sebilah sabit. Pelaku lantas merampas tas milik korban yang berisi 2 ponsel pintar, uang Rp 50.000, KTP, kartu KIS, serta kartu ATM. Tidak hanya itu, Bima dan Adi kemudian memerkosa korban.

ADVERTISEMENT

"Setelah merampas tas dan memerkosa korban, kedua pelaku kabur meninggalkan korban di lokasi begitu saja," ungkapnya.

Setelah menerima laporan korban, kata Imam, pihaknya menerjunkan tim untuk menyelidiki pelaku. Tim yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Sulistia Hadi Sutejo lebih dulu meringkus Bima di tempat kosnya, Desa Seduri, Mojosari pada Jumat (16/1) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Peran Bima menodong korban dengan sabit, merampas tas korban, serta memerkosa korban," terangnya.

Berbekal keterangan Bima, tambah Imam, tim juga meringkus Adi di hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Adi diciduk saat menjalani rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di Wadungsari, Waru, Sidoarjo.

"Sedangkan peran Adi memaksa korban untuk berbuat cabul," tandasnya.

Tidak hanya meringkus kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Berupa sepeda motor Suzuki Thunder, baju yang dipakai para pelaku saat beraksi, 1 ponsel pintar milik korban, serta sebilah sabit milik Adi.

Saat ini, Bima dan Adi harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Keduanya dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.




(dpe/iwd)


Hide Ads