Muhammad Yasin tampak berbincang dengan penasihat hukumnya, Abdul Malik. Sesaat setelahnya, Malik lantas berujar ke hakim ketua Berlin Damanik bahwa Yasin menerima vonis 7 tahun yang dijatuhkan terhadapnya.
Yasin menerima atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Sebabnya vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 9 tahun pidana penjara.
Yasin merupakan terdakwa pembunuhan Reginaldi Ratubuysang alias Reky dengan cara ditebas kepalanya di Pasar Keputran pada Jumat, 18 April 2008 dini hari.
Tragedi ini, terjadi karena Yasin jengkel terhadap Reky yang dituduh membawa lari uang milik istrinya sebesar Rp 6,5 juta dan ponselnya. Uang sebesar itu merupakan modal para pedagangnya.
Yasin pun emosi dan hendak membuat perhitungan dengan Reky saat bertemu. Gayung bersambut, dini hari itu, Reky tampak tengah duduk di atas motornya depan Pasar Keputran.
Pria 30 tahun itutampaknya sedang menunggu istrinya, Sumiyati yang kulakan sayuran di dalam pasar. Saat itu Sumiyati kemudian datang dan naik ke atas motor membonceng Reky hendak pulang.
Namun dari arah belakang, Sumiyati sekonyong-konyong ditampar oleh Yasin. Akibatnya, Sumiyati terjungkal dari motornya. Karena hal ini, Reky lantas menoleh ke belakang.
Srett.. sebilah celurit yang dipegang Yasin ditebaskan ke leher Reky. Sekali tebas, putus kepala Reky terpisah dari badannya. Kepala Reky jatuh sedangkan tubuhnya juga jatuh dan tertimpa motor Suzuki Shogun yang dikendarainya.
Semua orang yang di sekitar pasar itu nyaris semua hampir melihat aksi sadis tersebut. Namun yang ada hanya suasana hening karena tertegun dengan apa yang dilakukan Yasin.
Tak hanya orang-orang, namun juga Sumiyati istri Reky yang melihat persih di depannya juga hanya terdiam beku. Usai memenggal Reky, dengan santai Yasin lantas berjalan ke arah utara.
(abq/iwd)