Tebasan Celurit Yasin Penggal Kepala Reky Gegerkan Pasar Keputran Surabaya

Crime Story

Tebasan Celurit Yasin Penggal Kepala Reky Gegerkan Pasar Keputran Surabaya

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 23 Agu 2024 14:24 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Rachman Haryanto)
Surabaya -

Muhammad Yasin tampak berbincang dengan penasihat hukumnya, Abdul Malik. Sesaat setelahnya, Malik lantas berujar ke hakim ketua Berlin Damanik bahwa Yasin menerima vonis 7 tahun yang dijatuhkan terhadapnya.

Yasin menerima atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Sebabnya vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 9 tahun pidana penjara.

Yasin merupakan terdakwa pembunuhan Reginaldi Ratubuysang alias Reky dengan cara ditebas kepalanya di Pasar Keputran pada Jumat, 18 April 2008 dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tragedi ini, terjadi karena Yasin jengkel terhadap Reky yang dituduh membawa lari uang milik istrinya sebesar Rp 6,5 juta dan ponselnya. Uang sebesar itu merupakan modal para pedagangnya.

Yasin pun emosi dan hendak membuat perhitungan dengan Reky saat bertemu. Gayung bersambut, dini hari itu, Reky tampak tengah duduk di atas motornya depan Pasar Keputran.

ADVERTISEMENT

Pria 30 tahun itutampaknya sedang menunggu istrinya, Sumiyati yang kulakan sayuran di dalam pasar. Saat itu Sumiyati kemudian datang dan naik ke atas motor membonceng Reky hendak pulang.

Namun dari arah belakang, Sumiyati sekonyong-konyong ditampar oleh Yasin. Akibatnya, Sumiyati terjungkal dari motornya. Karena hal ini, Reky lantas menoleh ke belakang.

Srett.. sebilah celurit yang dipegang Yasin ditebaskan ke leher Reky. Sekali tebas, putus kepala Reky terpisah dari badannya. Kepala Reky jatuh sedangkan tubuhnya juga jatuh dan tertimpa motor Suzuki Shogun yang dikendarainya.

Semua orang yang di sekitar pasar itu nyaris semua hampir melihat aksi sadis tersebut. Namun yang ada hanya suasana hening karena tertegun dengan apa yang dilakukan Yasin.

Tak hanya orang-orang, namun juga Sumiyati istri Reky yang melihat persih di depannya juga hanya terdiam beku. Usai memenggal Reky, dengan santai Yasin lantas berjalan ke arah utara.

Ia kemudian meminta temannya sesama penjual sayur Unis Ansori untuk mengantarkannya ke Perak. Tragedi itu pun lantas menjadi buah bibir di Surabaya.

Sebulan di diburu, Yasin dan Anis kemudian berhasil ditangkap di Bangkalan. Mereka ditangkap saat hendak menjual motornya di sebuah bengkel pada Minggu, 11 Mei 2008.

Keduanya lantas dikelar ke Polwiltabes Surabaya. Di hadapan penyidik, Yasin mengakui semua perbuatannya, dugaan polisi yang awalnya karena masalah asmara dibantah Yasin.

Ia mengaku jengkel karena Reky telah mencuri tas milik istrinya yang berisi uang Rp 6,5 juta. Uang itu adalah uang modal para pedagang lain. Di dalam tas tersebut juga ada ponsel milik istrinya.

Karena hal itu, ia dan istrinya kerap dikejar, para pedagang menanyakan uang modal yang hilang tersebut. Belakangan, Yasin mengetahui uang tersebut dicuri Reky.

Dalam catatan polisi, Reky sendiri merupakan residivis kasus pencurian dan sempat ditangkap anggota Polsek Wiyung, namun ia berhasil kabur dari bui dengan menjebol plafon.

Kaburnya Reky tak lama, karena setelah itu tertangkap kembali dan dijatuhi vonis selama 9 bulan pidana penjara. Setelah keluar dari penjara, Reky selanjutnya menjadi penjual sayur-sayuran sejak tahun 2004.

Namun, apapun dalih Yasin memenggal Reky harus dipertanggungjawabkan di depan hukum. Pada Kamis, 15 Januari 2009, ia divonis penjara 7 tahun penjara. Sedangkan Anis, temannya yang membawanya kabur divonis 9 bulan penjara.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)


Hide Ads