Hari yang ditunggu Abdul Waheed akhirnya tiba. Pada Rabu, 16 Juni 2021, pria terpidana kasus narkoba itu akhirnya bebas setelah menjalani hukuman 4 tahun kurungan badan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas).
Keluar dari lapas, pria 25 tahun segera pulang ke kampung asalnya di Dusun Malakah, Desa Kumis, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura. Kepulangannya saat itu langsung disambut istrinya, Maimuna. Keduanya kemudian melakukan hubungan suami-istri.
Hingga pada bulan Desember, Waheed menyadari bahwa istrinya tengah hamil 6 bulan. Waheed pun curiga, bagaimana istrinya bisa hamil, sedangkan saat itu ia masih di dalam bui. Karena hal ini, Waheed mencecar Maimuna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan berat hati, Maimuna mengakui bahwa selama Waheed di penjara, ia melakukan perselingkuhan dengan pria bernama Abdul Halim yang dikenal dari media sosial Facebook. Maimuna dan Halim lalu bertemu di warung kopi di kawasan Jembatan Suramadu.
Dari pertemuan itu, Maimuna dan Halim lanjut melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali. Semuanya dilakukan hotel kelas melati di kawasan Kenjeran. Mendengar hal itu, Waheed marah dan hendak menghabisi Halim.
Namun ia teringat kehidupan di dalam penjara yang sudah pernah dirasakan. Karena hal itu, Waheed lantas meminta kontak Halim dan berusaha menghubungi Halim.
Dalam percakapan telepon saat itu, Waheed rela menceraikan Maimuna asalkan Halim bersedia bertanggung jawab dengan anak yang akan dilahirkan. Namun permintaan itu ditolak Halim bahkan balik menantang Waheed.
Tak ada pilihan, Waheed pun hendak mencari Halim ke Surabaya bersama temannya, Samsul. Dengan berbekal alamat dan ciri-ciri Halim, Waheed pun menunggu kemunculan Halim di Jalan Siaga, Pabean Cantikan, Surabaya.
Benar saja, pada malam harinya, Halim dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter L 3810 MU melaju dari arah Jalan Waspada ke Jalan Siaga. Waheed yang mengetahuinya langsung mengadangnya. Tanpa basa-basi, celuritnya membabibuta disabetkan ke tubuh Halim.
Pria 33 tahun itu seketika terkapar dengan bersimbah darah. Warga yang mengetahui tak berani melerai. Puas membantai, Waheed dan Samsul kabur. Sedangkan Halim yang meregang nyawa dilarikan ke rumah sakit. Namas, nyawanya tak tertolong.
![]() |
Polisi yang mendapat laporkan lantas melakukan penyelidikan, sejumlah saksi diperiksa, tak terkecuali dengan rekaman kamera pengawas yang ada di sekitar lokasi. Polisi menyimpulkan Halim bukan korban begal karena motor dan barang berharga lainnya masih utuh.
Dari keterangan dan rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku mengerucut ke Waheed. Polisi kemudian menjemputnya ke Sampang. Sebilah celurit juga ditemukan dan disita sebagai barang bukti. Sedangkan Samsul yang membantunya berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO.
Waheed pun dikeler ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Nasibya yang baru saja bebas dari penjara karena perkara narkoba kini terjerat kasus pembunuhan berencana. Waheed pun kembali menjadi pesakitan di kursi pengadilan.
Senin, 1 Agustus 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya lantas menjatuhkan vonis 7 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 10 tahun.
"Menyatakan terdakwa Abdul Waheed bin Asmara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang direncanakan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata hakim ketua Sutrisno saat membacakan amar putusan.
Melalui layar kaca sidang telekonferensi, Waheed menerima vonis yang dibacakan itu sambil menghela napas panjang. Ia tampak termenung menyesali, namun nasi sudah menjadi bubur karena demi membela harga dirinya.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.
(auh/abq)