Sidang lanjutan kasus korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Siskawati dan Ari Suryono kembali digelar. Sebanyak 33 saksi dihadirkan.
Saksi-saksi tersebut yakni bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor), lalu Masruri sopir Bupati, Digsa Ajudan, tiga orang pegawai pajak pratama Sidoarjo, 27 ASN BPPD Sidoarjo.
Dalam sidang tersebut Muhdlor dihadirkan melalui virtual atau daring, ia mengaku tidak pernah menyuruh atau memerintahkan kepada siapapun untuk melakukan pemotongan dana insentif pegawai BPBD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernah suatu ketika saya bertemu dengan Ari Suryono untuk membahas gimana cara meningkatkan target pendapatan pajak. Setelah itu urusan teknis saya serahkan ke OPD terkait," kata Muhdlor, Rabu (21/8/2024).
"Waktu bertemu Ari Suryono memang dia sempat ngomong kalau memerlukan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk meningkatkan pendapatan. Soal pemotongan dana insentif tanyakan ke terdakwa Ari Suryono, sebab itu di luar pengetahuannya saya," jelas Muhdlor.
Selain kesaksian Muhdlor, Jaksa KPK juga mencera Masruri supir Muhdlor dan Digsa Ajudan dari Ahmad Muhdlor. Menurut kesaksian mereka, aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD itu tidak ada sangkut pautnya dengan Muhdlor.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Siskawati Erlan Jaya Putra menegaskan struktur kasus tersebut jauh dari peran kliennya yang dianggap publik sebagai oknum pengumpul dana pemotongan insentif.
"Jadi apa yang dilakukan Siskawati itu berdasarkan perintah dari Ari Suryono, kalau disangkutpautkan dengan Ahmad Muhdlor tentu kami sangat keberatan dan itu keluar dari fakta persidangan," tegas Erlan.
Menurutnya, Siskawati tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menjerat Muhdlor. Dikatakan Erlan tanggung jawab Siskawati hanya pada terdakwa Ari Suryono selaku pemberi perintah.
"Jelas ini kasusnya terpisah, Siskawati hanya menjalankan perintah dari Ari Suryono kalau sangkutan sama Ahmad Muhdlor jelas tidak ada," tandas Erlan.
(abq/iwd)