Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaan Eks Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suyono

Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaan Eks Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suyono

Suparno - detikJatim
Senin, 08 Jul 2024 22:50 WIB
Eks Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor
Eks Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono menjalani sidang perdana kasus korupsi pemotongan insentif ASN. Ari terjerat bersama mantan Kasubbagnya, Siska Wati dan Bupati Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.

Sidang yang dijalani Ari digelar di Pengadilan Tipikor (PN) Surabaya ruang sidang Candra, Senin (8/7/2024) siang. Ari tampak hadir mengenakan kemeja lengan panjang bermotif batik perpaduan warna hitam dan cokelat.

Semenanjung itu JPU KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan, menyebut Ari dikenakan dakwaan pertama, karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dakwaan Kedua, Ari didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Terdakwa menjabat sebagai kepala BPPD Sidoarjo bersama-sama Gus Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo dan juga Siska Wati sebagai kepala kepegawaian, meminta menerima atau memotong pembayaran pegawai negeri atau biaya yang lain atau biaya kas umum," kata Andry Lesmana JPU KPK, Senin (7/7/2024).

ADVERTISEMENT

Andry menjelaskan, terdakwa Ari melakukan pemotongan insentif sejak triwulan keempat pada tahun 2021 hingga triwulan keempat pada tahun 2023, dengan total keseluruhan Rp 8,544 miliar.

Mengenai modusnya, lanjut Andry, terdakwa Ari menganggap perbuatannya memotong insentif pajak tersebut sebagai hal lumrah. Karena hal itu dimaknai sebagai utang.

"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain memiliki utang kepadanya padahal diketahui hal tersebut bukan merupakan utang, seolah-olah para penerima insentif pajak itu memiliki utang kepada terdakwa. Padahal Gus Muhdlor dan Siska menyebutkan bukanlah utang," terangnya.

Sementara itu, setelah sidang dakwaan rampung, JPU KPK Andry Lesmana menerangkan, terdakwa Ari Suryono sempat memberikan instruksi khusus pada beberapa bawahannya, agar membuat surat pernyataan berisi status keabsahan uang insentif yang dipotong tersebut.

Surat tersebut terdapat tabel panjang berisi kolom nama seluruh pejabat ASN dan di sampingnya terdapat kolom tanda tangan kesediaan menyepakati bahwa potongan tersebut merupakan sedekah dengan keikhlasan.

"Surat itu dibuat oleh bapak siapa tadi, tapi itu permintaan orang lain, tapi dalam draft barang bukti, ada 1 surat tapi ada seluruh pegawai yang tanda tangan. Jadi 1 surat, ada kolom kosong, diisi nama dan tanda tangan," beber Andry.

Dalam sidang dakwaan ini, Ari tak mengajukan eksepsi atau keberatan. Dengan demikian, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

"Saksi buat besok, ada 7-8 orang, dan digabungkan dengan saksi sebelumnya yang sudah hadir. Ya nanti lihat fakta persidangan seperti apa (soal kegunaan uang). Modus sama, mereka satu alur dan rangkaian. Peran dia sebagai kepala badan, nanti akan terlihat pada saat sidang," katanya.

Sementara itu, Samiadji Makin Rahmat, penasihat hukum terdakwa Ari mengatakan pada sidang agenda saksi akan diungkap kasus korupsi tersebut tak hanya menguntungkan kliennya.

"Dari saksi sudah mulai terungkap, bahwa tidak untuk kepentingan pribadinya Mas Ari tapi pemotongan insentif, menjadi kebiasaan yang sudah lama," kata Makin.

Makin menambahkan, dengan demikian, pihaknya akan mengikuti proses persidangan, dengan harapan kasus yang menjerat kliennya tersebut dapat terang benderang.

"Tadi ada oknum baru yang diungkap, secara prinsip nanti ada hal yang perlu kita perjelas. Dilanjut aja sampai proses pembuktian," tandas Makin.




(abq/fat)


Hide Ads