Pria di Tulungagung Tewas Dikeroyok gegara Copoti Bendera Saat Mabuk

Pria di Tulungagung Tewas Dikeroyok gegara Copoti Bendera Saat Mabuk

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 15 Agu 2024 17:10 WIB
Pria di Tulungagung Meninggal setelah dikeroyok karena copoti bendera dan umbul-umbul
Pria di Tulungagung Meninggal setelah dikeroyok karena copoti bendera dan umbul-umbul (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Seorang warga Tulungagung tewas usai menjalani perawatan di rumah sakit akibat dikeroyok tiga pemuda. Penganiayaan terjadi karena korban mabuk lalu mencabuti bendera dan umbul-umbul.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mochamad Nur mengatakan korban pengeroyokan adalah RC alias Pitik (36) warga Desa Bukur, Sumbergempol, Tulungagung. Dalam perkara ini polisi telah menangkap tiga pelaku.

"Terkait kasus 170 KUHP (penganiayaan bersama-sama) ini ada tiga tersangka, yaitu SE (21), MRA (21) dan BS (19), seluruhnya warga Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol," kata Nur, Kamis (15/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus tersebut bermula pada Minggu (11/8) dini hari saat korban RC mabuk-mabukan di sekitar jembatan Ngujang Dua, Desa Bukur. Dalam kondisi mabuk itulah, korban membuat keonaran dengan mencabut bendera dan umbul-umbul yang dipasang oleh warga sekitar.

"Melihat kejadian itu para tersangka merasa geram, kemudian melakukan penganiayaan secara beramai-ramai," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pascainsiden penganiayaan itu, Minggu sore korban dilarikan ke RSUD dr Iskak Tulungagung untuk mendapatkan penanganan medis. Namun selama tiga hari menjalani perawatan, kondisi korban semakin memburuk.

"Pada hari keempat dirawat, korban meninggal dunia," imbuh Nur.

Polisi yang mendapat laporan kasus tersebut akhirnya turun tangan untuk melakukan proses penyelidikan dan melakukan tindakan autopsi terhadap jasad korban.

"Kami autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban. Dari tahap ini kami temukan adanya indikasi korban meninggal secara tidak wajar dam diduga akibat kekerasan," katanya.

Berbekal barang bukti dan keterangan para saksi, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku. Para pelaku langsung dilakukan penahanan.

"Barang bukti yang kami amankan adalah bendera yang dicopot oleh korban," ujarnya.

Akibat kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads