KDRT di Malang, Istri Kabur Keluar Rumah Saat Dipukuli Suami

KDRT di Malang, Istri Kabur Keluar Rumah Saat Dipukuli Suami

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 15 Agu 2024 05:30 WIB
one caucasian couple man and woman expressing domestic violence in studio silhouette   on white background
Ilustrasi (Foto: Dok. iStock)
Malang -

Seorang istri di Kota Malang menjadi korban penganiayaan suaminya. Akibatnya, korban mengalami luka memar di kepala dan kakinya.

Pelaku berinisial BW (37) yang kini telah ditangkap. Setelah korban sekaligus istrinya yakni S (29) melapor ke polisi.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP M Roichan menuturkan peristiwa tersebut terjadi Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Penganiayaan dilakukan di kediaman mereka di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka berdua ini saling cekcok, lalu pelaku tersulut emosinya dan melakukan penganiayaan tersebut," ujar Roichan, Rabu (13/8/2024).

Pelaku yang tak mampu mengendalikan emosi, lantas memukuli sejumlah bagian tubuh istrinya. Saat penganiayaan itu terjadi, kondisi rumah dan lingkungan sekitar sedang sepi.

ADVERTISEMENT

Korban sempat meminta tolong warga, sayangnya tidak ada seorang pun yang mendengar teriakannya. Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dengan kabur dari rumah.

"Saat pelaku emosi, korban berhasil lolos dan menyelamatkan diri dengan cara kabur lewat pintu depan rumah yang tak dikunci," terang Roichan.

Mengalami penganiayaan, korban kemudian melaporkannya ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku di sebuah rumah di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, lusa lalu.

"Pelaku sudah ditahan dab dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota," beber Roichan.

Polresta Malang Kota juga telah menurunkan tim trauma healing untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.




(abq/iwd)


Hide Ads