Seorang pria di Pasuruan tega menghajar istri sirinya hingga babak belur dan mengalami trauma. Sang istri dihajar hanya karena tidak bisa mencarikan pinjaman uang. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak mengamankan pelaku.
Pelaku diketahui berinisial MA (24), warga Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Sementara korban adalah NI (32), warga Desa Ketegan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
"Pelaku kami tetapkan tersangka," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, Rabu (14/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penganiayaan ini dilakukan di rumah korban, Kamis (8/8) pukul 15.30 WIB. Kejadian berawal ketika tersangka menyuruh korban mencari pinjaman uang sebesar Rp 500.000. Namun, korban tidak bisa mendapatkan pinjaman uang yang diinginkan tersangka.
Tersangka pun naik pitam dan mengambil ikat pinggang di kamar mandi, lalu memukulkannya ke tubuh korban berulang kali. Tidak puas di situ, tersangka melepas paksa pakaian korban dan memukulinya hingga korban menjerit dan menangis. Saat menangis ketakutan, korban malah dilempar kipas angin.
Akibatnya, korban mengalami luka memar di tangan, pinggul dan punggung. Kaki dan paha korban mengalami luka terbuka dengan panjang 4 centimeter selebar 1 centimeter.
"Kami sangat concern dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak. Laporan adanya penganiayaan ini langsung kami respon cepat, pelaku segara kami tangkap," tegas Davis.
Tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Korban sampai saat ini masih trauma," pungkas Davis.
(irb/hil)