Siswi SD di Kecamatan Plandaan, Jombang menjadi korban pencabulan ayah tirinya. Bocah perempuan berusia 7 tahun itu tinggal serumah dengan pelaku karena ibunya bekerja di Gresik.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca menjelaskan, pelaku berinisial AD (24) diringkus tim dari Unit Resmob pada Senin (6/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Pihaknya juga menyita barang bukti pakaian korban saat dicabuli dan hasil visum kemaluan korban.
"Pelaku sudah kami tangkap, pelaku ayah tiri korban," jelasnya kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukaca menuturkan, pencabulan itu dilakukan AD di rumahnya pada 3 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku leluasa melancarkan aksi cabulnya tersebut karena hanya tinggal berdua dengan korban. Sebab istrinya atau ibu kandung korban bekerja di Gresik sebagai asisten rumah tangga (ART).
Keesokan harinya, 4 Oktober 2023, korban mengeluh kepada neneknya kalau kemaluannya sakit. Namun, baru 21 Oktober lalu, bocah perempuan berusia 7 tahun itu dibawa neneknya ke bidan desa karena sakitnya tak kunjung hilang.
Bidan desa pun menyarankan agar korban diperiksa di puskesmas. Sehingga pada Senin (23/10), sang nenek memeriksakan siswi kelas 1 SD itu ke puskesmas. Dari situlah terungkap korban telah dicabuli ayah tirinya.
"Selanjutnya nenek korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang. (Pencabulan) dilakukan satu kali," terangnya.
Akibat perbuatannya, AD kini harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tandasnya.
Saat ini, korban ditangani UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jombang. Informasi yang dihimpun detikJatim, pelaku baru menikah beberapa bulan dengan ibu korban. Mantan narapidana kasus narkoba itu tidak mempunyai pekerjaan atau pengangguran.
(abq/iwd)