Keroyok-Rampas Motor Perguruan Lain, 6 Pesilat di Surabaya Diringkus

Keroyok-Rampas Motor Perguruan Lain, 6 Pesilat di Surabaya Diringkus

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 14 Agu 2024 00:31 WIB
Kapolsek Karangpilang Kompol A. Risky Fardianbersama barang bukti dan tersangka
Kapolsek Karangpilang Kompol A. Risky Fardianbersama barang bukti dan tersangka (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Sebanyak 6 pesilat diamankan Polsek Karangpilang karena melakukan penganiayaan dan perampasan motor. Tiga pesilat diketahui masih anak.

Keenam pelaku adalah Akbar (19) warga Buduran, MS (17) warga Taman, MAH (17) warga Buduran, QUL (17) Masangan Wetan Sukodono, Fadil (18) warga Taman, dan Ardiansyah (18) warga Taman Sidoarjo.

Kapolsek Karangpilang Kompol A. Risky Fardian mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/8/2024) pukul 01.00 WIB. Tepatnya di Kemlaten gang 12 Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat kami dalami, 6 orang terlibat dan yang 4 ikut-ikutan saja," kata Risky saat konferensi pers, Selasa (13/8/2024).

"Dari 6 pelaku yang sudah kami tetapkan tersangka, 3 di antaranya masih anak-anak dan 3 lainnya dewasa," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Risky menambahkan, penganiayaan dan perampasan motor berawal saat para tersangka bersama rekan-rekannya konvoi saat hendak berangkat latihan.

Ketika berada di kawasan Menganti, mereka bertemu dengan pengendara motor yang dianggap pesilat dari perguruan lain. Sontak mereka langsung meneriaki dan mengejar korban.

Mereka lantas memaksa korban berhenti, namun saat itu korban tak menghiraukan permintaan para tersangka sehingga tetap tancap gas ke arah Kedurus, Raya Mastrip Surabaya.

"Saat sampai di Kemlaten gang 12 atau di TKP, dihentikan lalu dikeroyok, ada yang pakai batu diikat tali, besi, dan ruyung sampai patah, 1 palu yang diikat tali, salah satu korban jatuh tersungkur lalu minta bantuan warga," jelasnya.

"Kemudian motor korban dibawa pelaku, akibatnya korban luka di mulut, kepala, kaki, giginya copot, dan punggung. Selain kehilangan kendaraan korban juga kehilangan 2 ponsel yang diambil oleh para pelaku," tambahnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 terkait pengeroyokan dan atau Pasal 365 terkait pencurian dengan kekerasan. Seluruhnya, terancam pidana selama 7 tahun penjara.

"Untuk pelaku yang masih anak-anak kami serahkan ke orangtua masing-masing dan kami minta untuk mengedukasi agar tak terulang kembali," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads