Jual Motor Curian, Warga Bojonegoro Ditangkap di Lamongan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Kamis, 08 Agu 2024 03:30 WIB
Pelaku curanmor ditangkap anggota Polsek Bluluk Lamongan (Foto: Dok. Istimewa)
Lamongan -

Belum menikmati hasil curiannya, seorang warga Bojonegoro keburu diamankan Tim Reskrim Prabu Mas Polsek Bluluk. Ia ditangkap saat akan menjual motor hasil curiannya di sebuah desa di Kecamatan Bluluk, Lamongan.

Pelaku adalah AN (41) warga Dusun Tlawah, Desa Panjang, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Pria asal Bojonegoro itu diamankan oleh Tim Reskrim Prabu Mas Polsek Bluluk saat akan menjual motor hasil pencuriannya di Dusun Suwaluh, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk.

"Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku curanmor saat akan menjual motor hasil curiannya di wilayah Kecamatan Bluluk," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

Menurut Andi, penangkapan pelaku berawal ketika petugas dari Polsek Bluluk mendapatkan laporan dari korban bernama Sampe. Ketika itu, korban melapor bahwa ada transaksi jual beli sepeda motor hasil pencurian di Dusun Suwaluh Desa Talunrejo Kecamatan Bluluk.

"Begitu mendapat informasi, tiga anggota Polsek Bluluk bersama Tim Reskrim Prabu Mas Polsek Bluluk melakukan pengecekan ke lokasi TKP," ujarnya.

Sesampainya disana, ternyata laporan itu benar telah terjadi transaksi jual beli sepeda motor merk Honda Revo dengan nomor polisi S 3034 B. Motor tersebut adalah hasil pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku di kawasan Bojonegoro.

"Sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi S 3034 B hasil curian itu dijual oleh terduga pelaku kepada pembeli seharga Rp 3 Juta," paparnya.

Petugas yang datang di lokasi langsung mengamankan pelaku bersama barang buktinya, berupa satu unit sepeda motor merk Honda Revo dengan nomor polisi S 3034 B. Saat itu juga, pelaku digelandang ke Polsek Bluluk untuk dilakukan pemeriksaan.

"Saat pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yaitu menjual motor hasil curiannya," ungkapnya.

Karena perkara tindak pidana pencurian tersebut berada di wilayah hukum Polsek Kedungadem, Bojonegoro, petugas Polsek Bluluk pun menyerahkan proses penyidikan kepada Polsek Kedungadem, Polres Bojonegoro.

"Karena TKP pencurian di wilayah hukum Polres Bojonegoro, maka terduga pelaku bersama berang buktinya kami serahkan ke Polsek Kedungadem untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.



Simak Video "Video: Penangkapan 2 Pelaku Curanmor yang Beraksi 24 TKP di Sulsel"

(abq/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork