Satreskrim Polres Lamongan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Pelaku diketahui mencuri tiga sepeda motor di lokasi berbeda hanya dalam kurun waktu dua hari.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan pelaku berinisial KH, warga Kecamatan Solokuro, Lamongan. Pelaku ditangkap Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dari sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor di wilayah Paciran.
"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor hasil curian. Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Arif Fazlurrahman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif menjelaskan, aksi pertama dilakukan pelaku pada Kamis (30/4/2026) di kawasan Banjaranyar, Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran. Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di dekat pantai untuk membenahi jaring nelayan. Namun ketika kembali, motor tersebut sudah raib. Korban diketahui meninggalkan kunci motor di dashboard kendaraan.
Di hari yang sama, pelaku kembali beraksi di area parkir Makam Sunan Drajat, Kecamatan Paciran. Kali ini sasaran pelaku adalah motor Honda Beat milik seorang pedagang pakaian yang diparkir di area parkir makam. Motor hilang saat korban tengah berjualan dan hendak menunaikan salat.
Aksi ketiga dilakukan pada Jumat (1/5/2026) di sebuah warung kopi di Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga yang sedang nongkrong di warung kopi tersebut.
Menurut Kapolres, pelaku menjalankan aksinya dengan cara hunting di sejumlah lokasi di wilayah Lamongan. Pelaku berjalan kaki mengamati kendaraan yang dinilai mudah dicuri, lalu merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
"Setelah berhasil membawa kabur motor curian, kendaraan tersebut kemudian dijual secara COD melalui Facebook di wilayah Lamongan," kata AKBP Arif Fazlurrahman.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian serta satu buah kunci T beserta dua anak kunci yang digunakan untuk beraksi.
Arif menambahkan, tersangka ditangkap di salah satu warung di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, setelah keberadaannya terlacak bersama sepeda motor hasil curian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Motor yang sudah ketemu ini langsung kita serahkan kepada pemiliknya langsung," pungkasnya.
(auh/abq)











































