Beralasan untuk bayar hutang, NH warga Desa Karangtinggil, Pucuk, Lamongan nekat mencuri motor milik tetangganya. Ia kini harus berurusan dengan polisi.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya mengatakan pencurian motor yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis (09/05/2024) pagi. Saat itu lah pelaku menggondol motor MR, tetangganya.
"Korban mengetahui motornya hilang pada Kamis (09/05) sekitar pukul 04.00 WIB," kata Andi kepada detikJatim, Senin (13/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengungkapkan pelaku menjalankan aksinya dengan cara memasuki rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Selanjutnya, pelaku mengambil motor di ruang tamu dengan keadaan kunci masih menempel di kendaraan.
"Pelaku menuntun dan membawa sepeda motor melalui pintu depan rumah korbannya," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pucuk. Sebab pencurian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta.
Setelah mendapatkan laporan kehilangan tersebut, tandas Andi, tim Jaka Tingkir Polres Lamongan bersama dengan unit Reskrim Polsek Pucuk kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan kepada para saksi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan petugas mendapatkan informasi yang mengarah ke pelaku," ucap Andi.
Tak lama, petugas gabungan kemudian berhasil mengamankan pelaku dan segera dikeler ke kantor polisi bersama motor curiannya. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Andi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun hingga maksimal 9 tahun pidana penjara.
(abq/iwd)