Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan seorang penjual cilok yang nyambi atau punya pekerjaan sampingan menjual sabu. Penjual cilok ini tergolong cerdik yakni memakai modus ranjau.
"Kami amankan MKA (29), warga Kelurahan Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, saat jualan cilok di depan salah satu sekolah di Bangil. Kami tetapkan tersangka dan kami tahan," kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Yulianto, Senin (22/7/2024).
Agus menjelaskan modus yang digunakan tersangka tergolong baru. Ia membeli atau kulakan sabu-sabu ke seorang bandar kemudian dikemas sendiri menjadi paket hemat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paket hemat itu kemudian disembunyikan di berbagai lokasi yang ia anggap aman. Paket-paket itu ditanam di tanah kemudian ditandai dengan batu atau benda tertentu. Tersangka juga memotret tempat itu dan menandai di google maps.
"Transaksi antara tersangka dan pembeli tidak tatap muka. Pembeli transfer uang dan diberikan peta lokasi sabu-sabu," jelas Agus.
Dari pengakuannya, tersangka menanam 14 paket sabu-sabu di berbagai lokasi di pinggir jalan. Namun banyak yang sudah terjual dan polisi menemukan 6 paket. Tersangka mengaku baru sebulan nyambi jual sabu-sabu dan dua kali melakukan modus ranjau.
Barang bukti yang diamankan 6 paket hemat sabu-sabu masing-masing 0,60 gram; 0,36 gram; 0,36 gram; 0,36 gram; 0,35 gram; dan 0,34 gram. Berat keseluruhan menjadi 2,37 gram.
Selain itu ada sebuah buah alat PCR untuk membungkus sabu; sebuah handphone, dan motor merek Suzuki Satria warna hitam.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(abq/iwd)