Modus Baru Pengedar Sabu di Pasuruan, Nyamar Jadi Pranormal

Modus Baru Pengedar Sabu di Pasuruan, Nyamar Jadi Pranormal

Muhajir Arifin - detikJatim
Jumat, 05 Jul 2024 06:30 WIB
BR, pengedar sabu di Pasuruan yang nyamar jadi paranormal saat ditangkap
BR, pengedar sabu di Pasuruan yang nyamar jadi paranormal saat ditangkap (Foto: Dok. Istimewa)
Pasuruan -

Berbagai cara dilakukan pengedar sabu untuk mengelabui polisi. Di Pasuruan seorang pengedar berinisil BR (40) menyamar sebagai paranormal.

Meski demikian, penyamaran warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, berhasil dibongkar polisi. Ia dibekuk di rumahnya saat memberikan paket sabu kepada kurir.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto mengatakan modus yang dilakukan BR terhitung baru. Ia sehari-hari dikenal sebagai paranormal yang bisa mengobati segala penyakit, ternyata menjalankan bisnis haram narkoba juga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus baru yang dilakukan tersangka menjadi paranormal sempat tidak diketahui oleh masyarakat dan anggota," kata Agus, Kamis (4/7/2024).

Agus mengatakan berdasarkan penyelidikan, petugas mendapati para pecandu dan pengedar sabu-sabu yang melakukan transaksi, bukan pasien datang untuk berobat. Polisi pun melakukan penggerebekan.

ADVERTISEMENT

Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi juga mengamankan SH (35), seorang kurir yang saat itu sedang mengambil barang dari BR.

"Dalam penggerebekan, kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,28 gram, timbangan elektrik, uang tunai Rp 1.2 juta, dan handphone," jelas Agus.

Atas perbuatannya, BR dan SH dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman di atas 7 tahun penjara.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads