Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti menuai beragam kecaman. Kecaman itu dialamatkan kepada majelis hakim yang diketuai Hakim Erintuah Damanik.
Hakim Damanik yang tercatat sebagai hakim Kelas 1A Khusus berpangkat Pembina Utama Madya ternyata memvonis bebas Ronald Tannur tepat di hari ulang tahunnya yang ke-63, yakni pada Rabu 24 Juli 2024.
Dalam amar putusan yang dia bacakan, Damanik menilai Ronald tak terbukti melakukan tindak pidana seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki baik pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, maupun Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, saat itu.
Dia pun membebaskan Ronald Tannur dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya, bahkan membebankan biaya persidangan kepada negara.
Seperti dilansir dari situs Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, penyandang gelar Magister Hukum dari Universitas Tanjungpura yang mulai ditugaskan di Surabaya sejak 2020 itu tercatat lahir pada 24 Juli 1961. Damanik sedang berulang tahun saat mengetuk palu vonis bebas Ronald Tannur.
![]() |
Hadiahnya, Damanik menuai beragam kecaman dari berbagai pihak. Mulai dari Anggota DPR RI Ahmad Sahroni yang menyebutnya 'sakit', selanjutnya Juga datang dari Kejaksaan Agung (Kejagumg) yang menyindir vonis yang dijatuhkan Damanik 'sangat sumir'.
Terbaru, Anggota DPR RI lainnya, Rieke Diah Pitaloka turut menanggapi fenomena bebasnya Ronald Tannur sebagai kabar yang 'sangat memuakkan' hingga dia mendesak Komisi Yudisial (KY) melakukan penyelidikan mendalam.
"Masyarakat Indonesia di manapun berada. Ada berita membuat saya sebenarnya muak banget. Feelingku, indikasi kuat ada sesuatu yang janggal, nggak bener. Saya mendesak komisi yudisial, institusi manapun terkait pengawasan kinerja hakim. Mohon selidiki dan bongkar hasil keputusan yang dibacakan ketua majelis hakim di pengadilan negeri surabaya 24 juli 2024," kata Rieke diunggah di akun TikTok-nya, @riekediahp_official.
Di Surabaya, Jumat (26/7) pagi, puluhan massa dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) menggelar aksi tabur bunga di depan pagar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai simbol 'matinya keadilan'. Mereka juga membawakan karangan bunga berisi sindiran untuk Erintuah Damanik Cs.
"Turut Berduka Cita atas Matinya Keadilan, Terima Kasih yang tak terhingga pada Majelis Hakim perkara no.454/Pid.B/2024 PN Sby atas Putusan Indahmu #justicefordini," demikian isi karangan bunga di depan PN Surabaya.
Senyum hingga tawa Hakim Damanik saat berkunjung ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Baca halaman selanjutnya.