Senyum Lepas Hakim Damanik Saat Ulang Tahun Bebaskan Ronald Tannur

Round-Up

Senyum Lepas Hakim Damanik Saat Ulang Tahun Bebaskan Ronald Tannur

Denza Perdana - detikJatim
Sabtu, 27 Jul 2024 08:01 WIB
Hakim Erintuah Damanik saat bertemu awak media di PT Surabaya
Erintuah Damanik, hakim yang vonis bebas Ronald Tannur. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti menuai beragam kecaman. Kecaman itu dialamatkan kepada majelis hakim yang diketuai Hakim Erintuah Damanik.

Hakim Damanik yang tercatat sebagai hakim Kelas 1A Khusus berpangkat Pembina Utama Madya ternyata memvonis bebas Ronald Tannur tepat di hari ulang tahunnya yang ke-63, yakni pada Rabu 24 Juli 2024.

Dalam amar putusan yang dia bacakan, Damanik menilai Ronald tak terbukti melakukan tindak pidana seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki baik pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, maupun Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, saat itu.

Dia pun membebaskan Ronald Tannur dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya, bahkan membebankan biaya persidangan kepada negara.

ADVERTISEMENT

Seperti dilansir dari situs Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, penyandang gelar Magister Hukum dari Universitas Tanjungpura yang mulai ditugaskan di Surabaya sejak 2020 itu tercatat lahir pada 24 Juli 1961. Damanik sedang berulang tahun saat mengetuk palu vonis bebas Ronald Tannur.

Rieke Diah Pitaloka saat mengomentari Ronald Tannur terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti yang divonis bebas.Rieke Diah Pitaloka dalam video vlog soal bebasnya Ronald Tannur yang mengaku sangat muak. (Foto: tangkapan layar/TikTok @riekediahp_official)

Hadiahnya, Damanik menuai beragam kecaman dari berbagai pihak. Mulai dari Anggota DPR RI Ahmad Sahroni yang menyebutnya 'sakit', selanjutnya Juga datang dari Kejaksaan Agung (Kejagumg) yang menyindir vonis yang dijatuhkan Damanik 'sangat sumir'.

Terbaru, Anggota DPR RI lainnya, Rieke Diah Pitaloka turut menanggapi fenomena bebasnya Ronald Tannur sebagai kabar yang 'sangat memuakkan' hingga dia mendesak Komisi Yudisial (KY) melakukan penyelidikan mendalam.

"Masyarakat Indonesia di manapun berada. Ada berita membuat saya sebenarnya muak banget. Feelingku, indikasi kuat ada sesuatu yang janggal, nggak bener. Saya mendesak komisi yudisial, institusi manapun terkait pengawasan kinerja hakim. Mohon selidiki dan bongkar hasil keputusan yang dibacakan ketua majelis hakim di pengadilan negeri surabaya 24 juli 2024," kata Rieke diunggah di akun TikTok-nya, @riekediahp_official.

Di Surabaya, Jumat (26/7) pagi, puluhan massa dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) menggelar aksi tabur bunga di depan pagar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai simbol 'matinya keadilan'. Mereka juga membawakan karangan bunga berisi sindiran untuk Erintuah Damanik Cs.

"Turut Berduka Cita atas Matinya Keadilan, Terima Kasih yang tak terhingga pada Majelis Hakim perkara no.454/Pid.B/2024 PN Sby atas Putusan Indahmu #justicefordini," demikian isi karangan bunga di depan PN Surabaya.

Senyum hingga tawa Hakim Damanik saat berkunjung ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Baca halaman selanjutnya.

Pada pagi yang sama ketika massa AMI melakukan aksi di PN Surabaya, Erintuah Damanik datang ke Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya di Jalan Sumatera, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Dia datang bersama satu rekan majelis hakim pembebas Ronald Tannur, yakni Hakim Heru Hanindyo.

Pantauan detikJatim, Damanik lebih dulu tiba di gedung PT Surabaya sekitar pukul 09.30 WIB. Sekitar pukul 10.20 WIB, Damanik terlihat keluar dari pintu utama di sisi timur, sedangkan Heru tidak terlihat lagi.

Saat menemui awak media, raut wajah Damanik tidak terlihat gusar atau gelisah. Wajahnya tampak tenang dan mengumbar senyum yang ramah dan terkesan tanpa beban. Bahkan dia sempat tertawa saat berinteraksi dengan sejumlah awak media massa.

Namun, Damanik tidak menyampaikan dengan gamblang apa tujuan kedatangannya ke gedung PT Surabaya bersama Heru Hanindyo. Dia sebutkan kedatangannya untuk sekadarnya bersilaturahmi.

"Ya namanya silaturahmi aja kan ya," ujarnya.

Hakim Erintuah Damanik saat bertemu awak media di PT SurabayaHakim Erintuah Damanik ditemui awak media di PT Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)

Entah keceplosan karena salah tingkah atau memang sengaja memaparkannya kepada awak media, Damanik mengaku kenal baik dengan Kepala PT Surabaya. Dia sebutkan dia dan Kepala PT Surabaya Kresna Menon masih satu angkatan.

"KA PT (Surabaya) itu teman saya 1 angkatan," katanya.

Saat ditanya tentang putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, Damanik enggan berkomentar banyak. Dia hanya menyatakan bahwa seluruh pertimbangannya telah dia sampaikan dalam sidang putusan di hari ulang tahunnya itu.

Dia pun meminta awak media untuk berbincang lebih lanjut dengan Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal.

"(Soal putusan bebas Ronald Tannur) silakan bicara ke humas (PN Surabaya) ya. Buktinya sudah ada dalam pertimbangan semua," kata Damanik mengakhiri momen singkat bersama wartawan, bergegas menuju mobil yang menantinya, lalu pergi meninggalkan gedung PT Surabaya.

Sayangnya, Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal yang dihubungi detikJatim sejak Kamis (25/7) hingga Jumat (26/7) sama sekali tidak merespons. Sehingga belum ada reaksi apapun dari PN Surabaya berkaitan dengan putusan yang mengundang kontroversi itu.



Hide Ads