Ruang Cakra Pengadilan Negeri Gresik langsung gaduh usai palu hakim Putu Gde Mahendra diketuk. Sidang tuntutan terhadap Lutfi Dwi Hariyanto yang baru saja digelar itu langsung dihujani dengan sumpah serapah pengunjung yang hadir.
Emosi para pengunjung sidang itu bukan tanpa alasan, pasalnya Lutfi menyatakan banding atas vonis 12 tahun pidana penjara. Vonis itu merupakan ganjaran bagi Lutfi karena telah membunuh Fisa Wuri Hermandani yang tak lain istrinya sendiri.
Pengunjung sidang yang rata-rata masih keluarga Fisa itu lantas mengejar Lutfi dan hendak melayangkan bogem mentah. Beruntung petugas yang sigap segera mengamankan pria 33 tahun itu ke ruang tahanan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kisah sedih rumah tangga Lutfi dan Fisa berawal pada Sabtu, 25 Mei 2019 malam. Saat itu, Fisa datang ke tempat kerja Lutfi di Pasar Kembang Surabaya sebagai satpam kantor bank.
Fisa kaget karena saat di tempat kerjanya tersebut, ia memergoki Lufti tengah asik video call dengan seorang perempuan. Amarah perempuan 30 tahun itu meledak.
Fisa yang emosi lantas mencecar suaminya tentang sosok perempuan tersebut. Namun Lufti berkelit bahwa perempuan tersebut merupakan rekan kerjanya.
Belakangan diketahui wanita idaman lain (WIL) tersebut bernama Sarah yang tinggal di Bandung. Sarah dan Lufti pertama kali bertemu saat di Jakarta. Keduanya kemudian bersambung melalui komunikasi video call.
Fisa lantas memutuskan untuk menginap di kantor Lutfi malam itu. Sebab dengan begitu, keesokan harinya bisa melaporkan ke atasan suaminya itu agar dipecat.
Usai melapor ke atasan suaminya, Fisa lantas memutuskan pulang pagi itu ke rumahnya di Perum Pesona Bukit Tanjung, Dusun Lenggan, Desa Tanjungan, Driyorejo, Gresik.
Beberapa saat setelah Fisa sampai di rumah, Lutfi kemudian menyusul tiba di rumah. Di rumah itu, ia mendapati istrinya tidur di kamar. Ia lantas tidur di ruang tengah depan televisi.
Tertidur hingga siang, Lutfi terbangun dan menemui Fisa untuk menyampaikan maaf, namun istrinya itu tampak mengabaikannya. Lufti tak putus asa, ia kembali mencoba masuk ke kamar istrinya dan menyampaikan maaf dan berujung cekcok.
Fisa yang emosi lantas mengambil gunting dan coba melukai Lutfi, namun dapat ditepis dengan mudah oleh Lutfi. Gagal melukai suainya, Fisa lantas mengambil pakaian Lutfi dan mengguntingnya.
Melihat hal ini, Lutfi masih bisa mengendalikan emosinya dan terus meminta maaf. Tapi kali ini, Lufti mendapat tendangan dari istrinya. Kali ini Lutfi terpancing emosinya dan pertengkaran antara keduanya pun pecah.
Menang tenaga, Lutfi lantas mencekik Fisa hingga sekitar 15 menit. Belum puas, wajah Fisa kemudian ditutup dengan bantal hingga sekitar 10 menit. Akibatnya, Fisa kehabisan napas dan tewas dengan kondisi lemas.
Tragisnya, aksi bengis Lufti ini disaksikan kedua anaknya yang berusia 13 tahun dan 5 tahun. Saat pertengkaran kedua anaknya bahkan sempat berupaya menghentikan ayahnya itu.
Sadar Fisa telah tewas, Lutfi sempat mencoba bunuh diri. Namun tangisan kedua anaknya membuatnya urung melakukan bunuh diri. Lutfi lantas membawa kedua anaknya dengan naik motor ke rumah saudaranya di Surabaya.
![]() |
Hingga sore pun tiba, Lutfi akhirnya kembali ke Driyorejo dan menyerahkan diri ke polsek setempat. Di sana, ia mengaku telah membunuh istrinya.
Kapolres Gresik saat itu, AKBP Wahyu S Bintoro membenarkan bahwa saat bertengkar dan mencekik istrinya, kedua anak Lutfi dan Fisa sempat mencoba menghalangi upaya pembunuhan itu.
"Pelaku mencekik korban dalam keadaan berdiri dengan tangan kanannya kurang lebih 15 menit hingga korban terjatuh di atas kasur. Kemudian anaknya (laki-laki) bangun memukul-mukul pelaku, untuk menghentikan mencekik istrinya itu," kata Wahyu.
Petugas yang datang ke rumah Lutfi akhinya melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah Fisa ke RSUD Ibnu Sina. Sedangkan Lutfi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Rabu, 27 November 2019, Lutfi akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik dengan hukuman 12 tahun pidana penjara. Hakim menilai Lutfi terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 Ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.
(abq/iwd)