Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonis WA (40) 17 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Warga Kecamatan Kutorejo ini terbukti bersalah berulang kali memerkosa keponakannya sendiri sejak korban kelas 4 SD.
Sidang vonis WA digelar terbuka di ruangan Cakra, PN Mojokerto sekitar pukul 15.00 WIB. Terdakwa hadir di ruangan sidang didampingi penasihat hukumnya, Ilham Wardani. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum (JPU), Fachri.
Vonis untuk WA dibacakan Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli. Dalam putusannya, ia menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (3) junto pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yaitu dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak bersetubuh dengannya secara terus menerus. Padahal, WA merupakan paman korban yang seharusnya memberikan perlindungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," terang Ivonne saat membacakan vonis, Kamis (18/7/2024).
Dalam vonisnya, majelis hakim juga menimbang keadaan yang memberatkan dan meringankan WA. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan korban dan terdakwa kerabat dekat korban. Sedangkan keadaan yang meringankan WA belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan selama persidangan.
Majelis hakim hanya memberi keringanan 1 tahun kepada WA. Karena JPU menuntutnya dipenjara selama 18 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada Kamis ((27/6). Merespons vonis tersebut, terdakwa maupun jaksa kompak menyatakan pikir-pikir.
Berdasarkan fakta persidangan, WA 17 kali menyetubuhi keponakannya sendiri. Perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa sejak tahun 2019. Kala itu, korban berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 4 SD.
Lokasinya di rumah terdakwa saat korban menjaga neneknya yang sakit, serta di rumah korban. Sebelum itu, WA juga 2 kali mencabuli korban pada tahun 2018. Ketika itu, korban berusia 9 tahun atau kelas 3 SD.
WA terakhir kali melancarkan aksi bejatnya kepada keponakannya pada Kamis (4/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Rumah pelaku dengan korban di Kecamatan Kutorejo, Mojokerto saling membelakangi.
Ketika itu, WA masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Kebetulan gadis yang kini berusia 14 tahun itu sedang sendirian nonton TV di ruang tengah rumahnya. Sebab kedua orang tuanya sedang bekerja.
Terdakwa pun menarik korban ke dalam kamarnya. Ketika mencabuli korban, WA meminta supaya siswi kelas 2 SMP itu tidak mengadu kepada siapa pun. Pelaku juga berujar kalau sebatas ingin memegang korban.
Diam-diam saat itu, istri WA ikut masuk ke rumah korban. Sebab sang istri curiga dengan gerak-gerik suaminya. Benar saja, ketika mengecek ke kamar korban, istri pelaku memergoki langsung ulah bejat suaminya.
Keesokan harinya, ayah korban melaporkan WA ke Polres Mojokerto. Setelah mengantongi cukup bukti, termasuk hasil visum korban, polisi meringkus pelaku di rumahnya, Jumat (5/1) malam.
(abq/iwd)