Seorang paman di Mojokerto WA (40), tega menyetubuhi keponakannya sendiri hingga 17 kali. Bukannya mengakui perbuatan bejatnya, ia justru terus menampik dan berdalih hanya mencabuli saja.
Padahal, korban bersaksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo bahwa pelaku telah menyetubuhinya sebanyak 17 kali.
Dari fakta persidangan, juga terungkap warga Kecamatan Kutorejo, Mojokerto ini 17 kali menyetubuhi keponakannya sejak korban kelas 4 SD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, sidang pemeriksaan WA berlangsung tertutup di ruangan Cakra, PN Mojokerto siang tadi. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivone Tiurma Rismauli. Jaksa penuntut umum (JPU) Alaix Bikhukmil Hakim juga mengikuti sidang secara langsung.
Berdasarkan fakta persidangan, lanjut Alaix, WA ternyata 17 kali menyetubuhi keponakannya sendiri. Perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD. Lokasinya di rumah terdakwa saat korban menjaga neneknya yang sakit, serta di rumah korban.
"Fakta persidangan terdakwa tidak mengakui. Dia membantah melakukan persetubuhan, hanya mencabuli saja. Namun, korban menyatakan sudah 17 kali lebih disetubuhi," jelasnya kepada wartawan di lokasi, Kamis (13/6/2024).
Alaix menjelaskan, WA didakwa dengan pasal persetubuhan dan pencabulan anak. Yaitu pasal 81 ayat (3) juncto pasal 76D junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 82 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi, dakwaan kami persetubuhan dan pencabulan. Kami juncto-kan pasal 64 ayat (1) KUHP karena perbuatan persetubuhannya berlanjut (berulang kali)," imbuhnya.
WA terakhir kali melancarkan aksi bejatnya kepada keponakannya pada Kamis (4/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Rumah pelaku dengan korban di Kecamatan Kutorejo, Mojokerto saling membelakangi.
Ketika itu, WA masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Kebetulan gadis yang kini berusia 14 tahun itu sedang sendirian nonton TV di ruang tengah rumahnya. Sebab kedua orang tuanya sedang bekerja.
Terdakwa pun menarik korban ke dalam kamarnya. Ketika mencabuli korban, WA meminta supaya siswi kelas 2 SMP itu tidak mengadu kepada siapa pun. Pelaku juga berujar kalau sebatas ingin memegang korban.
Diam-diam saat itu, istri WA ikut masuk ke rumah korban. Sebab sang istri curiga dengan gerak-gerik suaminya. Benar saja, ketika mengecek ke kamar korban, istri pelaku memergoki langsung ulah bejat suaminya.
Keesokan harinya, ayah korban melaporkan WA ke Polres Mojokerto. Setelah mengantongi cukup bukti, termasuk hasil visum korban, polisi meringkus pelaku di rumahnya, Jumat (5/1) malam.
(hil/dte)