FND (15) anak seorang anggota polisi di Blitar menjadi korban penganiayaan. Penganiayaan itu terjadi di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Ciliwung Kota Blitar.
Ayah korban, SPR (40) menyebut peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar akhir Januari 2024. Saat itu, FND tengah bermain play station bersama dengan rekannya. Namun, diajak salah seorang teman kemudian mengajaknya ke warnet.
"Awalnya bermain PS, kemudian diajak ke warnet oleh temannya. Nah, pas di warnet itu dilakukan penganiayaan oleh terlapor. Dipukul dua kali, yang pertama tidak kena dan yang kedua kena pukul di bagian dahi," terang SPR kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SPR mengatakan peristiwa itu langsung dialporkan ke polisi. Bahkan sempat akan dilakukan restorasi justice. Namun beberapa bulan berikutnya tidak ada itikad baik dari pihak terlapor.
"Setelah kejadian langsung kami laporkan ke polisi, dan dilakukan visum. Sebelumnya kami bersedia restorasi justice, tapi tidak ada itikad baik. Kemudian tidak juga segera diproses oleh unit PPA Polres Blitar Kota," jelasnya.
Menurut SPR, anaknya diduga dianiaya oleh terlapor karena masalah sepele. Bermula dari adik terlapor dan korban berada dalam sekolah yang sama. Keduanya diduga berteman dekat.
"Mungkin masalah sepele yang terjadi antara anak saya dan adik terlapor. Kalau istilahnya anak saya ghosting adiknya terlapor, tetapi tidak tahu kepala anak saya dipukul," lanjutnya.
SPR mengaku tengah menanti putusan dari majelis hakim. Sebab, kasus dugaan penganiayaan itu telah naik di meja hijau.
"Karena saya juga baru tahu ini (kasus) sudah masuk persidangan kedua, harapan kami yang terlapor bisa dihukum agar ada efek jera," tandas SPR.
(dpe/iwd)