Tak hanya sekali dua kali, Balita FT (3) kerap dianiaya ibu kandung dan ayah tirinya, Novita anggraini (26) dan Mien Tasgeen Muhammad (23). Sejumlah warga sekitar rumah tempat balita itu dikubur menyampaikan kesaksian.
Salah satu warga Dusun Babakan, Desa Tugurejo bernama Joko bahkan sempat mendengar langsung pengakuan balita FT ketika kedua orang tuanya menitipkan anak itu kepada tetangga.
"Kadang kalau malam anaknya kan dititipkan tetangga, keduanya kerja serabutan kalau malam hari. FTS ini suka bercerita kalau di rumah pernah dipukul ayahnya," kata Joko ketika ditemui detikJatim, Kamis (27/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama juga menyatakan beberapa bulan sebelum kejadian korban FT pernah bercerita ke neneknya di Nganjuk, dia pernah dipukul ayah tirinya karena dianggap nakal.
"Kemarin ada keterangan dari pihak keluarga Nganjuk, korban balita ini pernah curhat layaknya anak kecil ke neneknya terkait penganiayaan terhadap dirinya oleh ayahnya," kata Fauzy.
Penganiayaan itu terbukti dengan temuan hasil autopsi yang dilakukan RS Bhayangkara Kediri. Ditemukan sejumlah luka lebam pada beberapa bagian tubuh balita itu.
"Ditemukan sejumlah luka lebam dan memar di bagian kepala, perut, dada, dan pipi korban. Luka itu berasal dari waktu yang berbeda. Jadi sebelumnya kemungkinan sering dianiaya," ujar Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto.
Puncak penganiayaan itu, seperti diakui Novita dan Mien kepada polisi, terjadi pada Sabtu (23/6) malam sejak pukul 19.00 WIB hingga Minggu (24/6) dini hari Pukul 01.00 WIB. Balita itu disiksa hingga tak sadarkan diri.
Novita dan Mien yang menyadari FT telah meninggal panik dan sempat bingung harus berbuat apa. Hingga mereka memutuskan mengubur jasad sang balita di samping rumah mereka agar kejahatannya tidak terendus.
Baik Novita, sang ibu kandung maupun Mien, ayah tiri balita itu mengaku emosi karena FT menumpahkan air dalam gelas tetapi tidak mengakuinya. Itu membuat keduanya naik pitam melakukan penyiksaan hingga FT tewas.
"Motifnya, para pelaku ini emosi karena anaknya menumpahkan air di rumahnya dan tidak mengakui. Akhirnya pelaku menganiaya korban yang masih balita itu dengan cara memukul, mencubit, hingga tewas mengenaskan," kata Bimo.
Kini keduanya sudah jadi tersangka dan akan dijerat dengan pasal 4 ayat 1 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau pasal 80 ayat 34 juncto pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2024.
Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(dpe/iwd)