Seorang suami menggerebek istrinya yang berselingkuh di hotel. Sang suami, Wantoko (38) menggerebek istrinya di Hotel Wonokerto, Desa Sekargadung, Pungging, Mojokerto.
Pria yang sehari-hari berjualan ayam itu langsung melaporkan sang istri atas dugaan perzinaan ke polisi.
Berikut fakta-faktanya:
1. Suami Gerebek Istrinya yang Selingkuh di Hotel
Wantoko (38) menggerebek istrinya di Hotel Wonokerto, Desa Sekargadung, Pungging, Mojokerto. Saat itu sang istri sedang berhubungan badan dengan sopir truk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pedagang ayam asal Desa Gelang, Tulangan, Sidoarjo, itu langsung melaporkan sang istri atas dugaan perzinaan.
2. Istri dan Selingkuhannya Dilaporkan ke Polisi
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menjelaskan penggerebekan dilakukan Wantoko bersama sejumlah anggota Polsek Pungging pada Sabtu (28/10) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, Wantoko mendapati istri sahnya, Atik Ermawati (36) sedang berduaan dengan Hendri Widwi Prianto (40) di salah satu kamar Hotel Wonokerto.
3. Polisi Periksa Istri dan Selingkuhannya di Unit PPA Mojokerto
Polisi pun mengamankan Atik dan Hendri ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Sedangkan Wantoko langsung melaporkan istrinya atas dugaan perzinaan.
Polisi juga menyita barang bukti 1 sprei motif kotak warna kuning biru, serta celana dalam Atik dan Hendri.
"Saat digerebek, kedua pelaku (Atik dan Hendri) dalam keadaan telanjang setelah berhubungan intim sebanyak satu kali," jelasnya kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
4. Motif Sopir Selingkuh dengan Istri Orang gegara Masalah Rumah Tangga
Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Dwi Ari Widiastuti menuturkan, Hendri juga masih mempunyai istri sah.
Sopir truk asal Desa Modong, Tulangan, Sidoarjo itu mengaku nekat selingkuh dengan istri orang karena masalah rumah tangga.
5. Dalih Istri Selingkuh karena Masalah Ekonomi
Atik, sang istri berdalih selingkuh karena masalah ekonomi dalam rumah tangganya dengan Wantoko.
"Keterangan pelaku ada masalah rumah tangga, baik pelaku laki-laki maupun perempuan. Awalnya saling curhat, merasa nyaman, terjadi (perselingkuhan)," terangnya.
6. Polisi Sebut Kasus Perzinahan Dinaikkan ke Penyidikan
Polisi sudah memeriksa kedua pelaku, pelapor dan para saksi. Kasus dugaan perzinaan ini pun dinaikkan ke tahap penyidikan, meski dari pengakuan keduanya mengaku baru satu kali bersetubuh.
"Kedua pelaku belum kami naikkan ke tersangka, dalam waktu dekat kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Atik dan Hendri dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. "Kedua pelaku tidak kami tahan karena ancaman hukumannya 9 bulan penjara," tandasnya.
(hil/fat)