Abdul Rohim (58) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto karena mencabuli 4 anak gadis tetangganya sendiri. Guru ngaji di Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto ini terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Rohim menjalani sidang di ruangan Cakra, PN Mojokerto sore tadi. Sidang berlangsung tertutup dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli, serta hakim anggota Made C Buana dan Luqmanulhakim.
Dakwaan untuk Rohim dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti. Ia menerapkan dakwaan alternatif terhadap Rohim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pelapor hanya 1 orang. Ketika dilakukan pengembangan, ternyata ada 3 anak yang pernah dicabuli terdakwa. Korban berjumlah 4 anak," terangnya kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Kamis (20/6/2024).
Dakwaan alternatif pertama adalah pasal 82 ayat (4) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan pasal 82 ayat (1) menjadi dakwaan alternatif kedua.
"Pasal 82 ayat (4) karena korban lebih dari satu. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," jelas Ari.
Keempat korban tetangga dekat Rohim karena tinggal di dusun yang sama. Anak gadis tersebut berusia 13, 14, 15 dan 16 tahun dan masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Rohim mencabuli para korban dalam kurun waktu awal 2023 sampai awal 2024. Menurut Ari, setiap korban dicabuli terdakwa di lokasi berbeda. Ada yang di rumah korban, di tempat mengaji, serta saat masak bersama.
"Sebagai orang dewasa, tidak ada rayuan, dia memaksa. Ada korban yang dicabuli 3 kali," tandasnya.
Kasus ini terungkap setelah korban yang berusia 16 tahun mengadukan perbuatan bejat Rohim kepada kerabat dekatnya. Warga pun mendatangi rumah pelaku untuk mengklarifikasi itu pada Kamis (18/1).
Untuk mencegah amuk massa, pelaku diamankan di rumah kepala dusun setempat. Sekitar pukul 21.30 WIB, warga menyerahkan Rohim kepada anggota Polsek Mojoanyar.
Selanjutnya, polisi mengantar pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Rohim akhirnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/1).
(dpe/iwd)