Peredaran narkoba masih marak di Pasuruan. Buktinya, selama sebulan, ada 21 pengedar dan pengguna narkoba yang diamankan polisi.
"Selama periode bulan Mei 2024, kami mengungkap kasus peredaran narkoba dan berhasil mengamankan 21 tersangka, satu di antaranya wanita," kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, Selasa (11/6/2024).
Dari hasil penangkapan puluhan tersangka, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti sabu seberat 143,45 gram. Ada juga obat keras berbahaya sejumlah 4.550 butir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, sebagian besar pelaku menjadi pengedar atau penjual sekaligus pemakai narkoba tersebut," jelas Agus.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama penjara seumur hidup atau denda paling sedikit R p1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Pasuruan dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Pasuruan," tegas Agus.
(hil/fat)











































