Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengamankan empat pengedar sabu selama 2 bulan terakhir. Satu dari 4 orang tersangka itu berasal dari Kota Pasuruan, sedangkan 3 lainnya berasal dari Kabupaten Pasuruan.
Keempat tersangka yakni MA dan S yang merupakan warga Kecamatan Nguling; kemudian IA warga Kecamatan Lekok. Sedangkan satu tersangka dari Kota Pasuruan yakni AN, warga Kecamatan Panggungrejo.
Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Andria Diana Putra mengungkapkan penangkapan keempat tersangka bermula saat petugas membekuk MA. Tersangka MA sering beroperasi di wilayah tempat tinggalnya yakni di Kecamatan Nguling.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada Rabu (24/5) sore, petugas berhasil menangkap MA dan setelah itu melakukan pengembangan hingga menemukan 3 tersangka lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini," kata Andria, saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (5/6/2024).
Andria mengatakan, keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Dari penangkapan 4 tersangka itu polisi menyita sabu-sabu seberat 37,59 gram. Sebanyak 14,13 gram disita dari MA; 6,5 gram dari IA; 1,9 gram dari S; dan 15,81 gram dari AN.
Selain sabu-sabu, polisi juga berhasil menyita barang bukti lain dari tangan para tersangka. Di antaranya alat hisap, ponsel, uang tunai ratusan ribu, dan sebuah sepeda motor yang dipakai transaksi oleh pelaku S.
"Para pelaku ini merupakan bandar narkoba jenis sabu yang diedarkan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Mereka sudah melakukan kegiatan ini sekitar kurang lebih satu tahun lamanya," lanjutnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(dpe/iwd)