Satresnarkoba Polres Batu meringkus seorang pria berinisial MND. Dia tertangkap basah saat hendak meranjau sabu dan diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah Kota Batu.
Kasatnarkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto menyatakan penangkapan dilakukan usai proses penyelidikan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Batu.
"Kami menangkap MND di Jalan Mawar, Desa Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Minggu (9/6) pukul 00.45 WIB," ujarnya kepada detikJatim, Minggu (9/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat penggeledahan petugas kepolisian menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa 2 buah plastik berisi sabu dengan berat total sebanyak 8,25 gram.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang bukti berupa 2 buah plastik sabu itu rencananya akan diedarkan dengan cara sistem ranjau," ungkap Ariek.
Baca juga: 3 Pengedar Pil Koplo di Lamongan Diringkus |
Dari hasil penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Batu tengah melakukan pendalaman terkait peredaran narkoba yang terlibat dengan MND.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(dpe/dte)