Fakta-fakta Trauma Mendalam Polwan yang Bakar Suami hingga Tewas

Fakta-fakta Trauma Mendalam Polwan yang Bakar Suami hingga Tewas

Hilda Rinanda - detikJatim
Selasa, 11 Jun 2024 11:10 WIB
Polwan bakar suami di Mojokerto
Makam suami yang dibakar istri polwan di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Surabaya -

Briptu Fadhilatun Nikmah merasakan trauma mendalam usai membakar suaminya, Briptu Rian Dwi hingga tewas. Kondisi psikologis polwan yang membakar suaminya di Aspol Kota Mojokerto itu terus diperhatikan secara kontinyu.

Di sisi lain, Fadhilatun terancam pidana 15 tahun penjara atas perbuatannya itu. Rasa sesal dipikul oleh Fadhilatun setelah membakar suaminya. Di RSUD Mojokerto, Fadhilatun sempat meminta maaf kepada Rian.

Berikut Fakta-fakta Trauma Mendalam Polwan yang Bakar Suami hingga Tewas:

1. Pelaku Sempat Minta Maaf

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, Briptu Fadhila sempat minta maaf dan menolong korban. Ia juga membawa suaminya ke RS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi FN ini juga memiliki tanggung jawab yang besar ya untuk menolong yang bersangkutan dan dibantu beberapa tetangga. Sesampainya di rumah sakit, FN meminta maaf kepada suami atas perilakunya," jelas Dirmanto, Minggu (9/6).

2. Polwan Alami Trauma

Dirmanto mengungkapkan, Fadhilatun mengalami trauma. Oleh sebab itu Polda Jatim mengutus psikiater untuk terus mendampingi ibu 3 anak tersebut.

ADVERTISEMENT

"Masih trauma yang mendalam dan sekarang sedang ditangani dan difasilitasi oleh Polda Jatim untuk trauma healing," ujar Dirmanto.

3. Kena Luka di Tangan

Selain trauma, Fadhilatun juga terluka. Tangannya sempat terkena sambaran api.

"Di tangan sebelah kanan dan sebelah kiri, lalu beberapa bagian tubuh lainnya juga terbakar," ungkap Dirmanto, Senin (10/6/2024).

Nasib anak korban dan pelaku, baca di halaman selanjutnya!

4. Ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu

Terkait dengan penyidikan, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara yang dipimpin Dirreskrimum Kombes Totok Suharyanto. Fadhilatun yang sebelumnya ditahan di ruang tahanan kini dipindah. Polda Jatim mempertimbangkan anak-anak Fadhilatun.

"Ditempatkan di pusat pelayanan terpadu Polda Jatim, mengingat tersangka memiliki tiga anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak khusus anak di situ sesuai dengan Undang-Undang," ucapnya.

5. Sejumlah Saksi Diperiksa

Dirmanto menambahkan, sudah ada 5 saksi yang telah dimintai keterangan. Dia enggan menjelaskan secara detail siapa saja saksi-saksi tersebut. Namun yang jelas, Polda Jatim juga melibatkan saksi ahli untuk membantu proses penyidikan.

"Ada 2 ahli yakni ahli psikologi forensik dan psikiater," lanjutnya.

6. Pasal yang Jerat Pelaku

Dari hasil gelar perkara, Fadhilatun dijerat pasal KDRT. Saat ini Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim masih terus mendalami peristiwa memilukan yang berawal dari cekcok rumah tangga tersebut.

"Hasil gelar perkara juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yakni pasal 44 ayat (3) subsider ayat 2 UU nomor 23/2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.

7. Nasib 3 Anak Korban dan Pelaku

Sementara itu, Polda Jatim juga memperhatikan kondisi ketiga anak Fadhilatun dan Rian yang masih balita. Ketiga anak tersebut akan mendapat pendampingan dari psikolog. Begitu juga pada tersangka, keluarga korban dan keluarga tersangka.

"Semua akan kami lakukan pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota," kata Dirmanto.

Perwira polisi dengan tiga melati di pundak itu memastikan, ketiga anak tersebut tidak menyaksikan peristiwa tragis saat ibu membakar ayahnya. Sebab sebelum melakukan aksinya, Fadhilatun sempat meminta asisten rumah tangganya untuk membawa ketiga anaknya ke luar rumah.

"Informasi yang kami terima dari penyidik, (ketiga anak Fadhilatun dan Rian) sedang diasuh oleh baby sitter atau ART yang ada di sana, tidak ada di rumah (saat peristiwa pembakaran)," tutur Dirmanto.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads