Tanah Kas Desa di Sumenep Dijual Mafia Tanah, 3 Orang Ditangkap

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 05 Jun 2024 22:31 WIB
Polda Jatim ungkap kasus jual beli tanah kas desa (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Tiga orang ditangkap Polda Jatim karena terlibat kasus penjualan tanah kas desa (TKD) di Sumenep. Tanah milik negara tersebut diketahui dijual ke pengembang perumahan.

Para tersangka diketahui menjual TKD ke Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA). Tanah ini lalu diperjualbelikan ke PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan kasus kasus ruislag atau tukar guling TKD itu terjadi pada tahun 1997 silam. Sedangkan tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka yakni HS selaku Direktur PT SMIP, MH selaku oknum pegawai BPN, dan MR selaku kepala desa.

"Karena pidana berlanjut, saat ini proses penangan dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim," kata Dirmanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (5/6/2024).

Kasubdit lll Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto mengatakan tanah yang di-ruislag mencapai 160.525 meter² atau hampir 17 hektare.

Sesuai penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 114, 440 miliar. Adapun TKD yang dijual berada di Desa Kolor, Desa Cabbiye, dan Desa Talango. Sedangkan tanah yang di-ruislag ternyata fiktif.

"Ruislag itu diawali dengan pembelian tanah. Setelah ditelusuri dari akta jual-belinya itu tidak teregister. Ketika dicek semuanya ternyata fiktif atau tidak ada," jelasnya.

Selama proses penyelidikan, barulah diketahui bahwa tanah yang diklaim sebagai tanah pengganti hingga kini masih milik warga. Karena hal ini, pada 2015, ada masyarakat menjadi korban karena masih memiliki hak atas tanah dan merasa tidak pernah mengalihkan.

Dari situ lah, polisi yakin HS telah melanggar aturan. Lalu, dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat didalami, polisi mendapati banyak dokumen palsu. Dari proses pengadaan tanah pun dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

Atas kejadian tersebut, polisi meningkatkan kasus itu ke penyidikan. Selama penyidikan ini, tersangka HS diketahui berulang kali melawan dengan jalan pra-peradilan.




(abq/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork