Polres Buleleng Selidiki Dugaan Mafia Sertifikat Tanah Negara di Bukit Ser

Polres Buleleng Selidiki Dugaan Mafia Sertifikat Tanah Negara di Bukit Ser

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Jumat, 27 Des 2024 20:08 WIB
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat rilis akhir tahun, Jumat (27/12/2024).
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat rilis akhir tahun, Jumat (27/12/2024). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Polres Buleleng tengah menyelidiki kasus dugaan penyertifikatan ilegal tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali. Kasus ini diambil alih oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng, sebagaimana diungkapkan Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada rilis akhir tahun, Jumat (27/12/2024).

"Kami sedang mengumpulkan dokumen, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat," katanya.

Sejauh ini ada 19 orang yang diperiksa sebagai saksi. Widwan menegaskan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional, prosedural, dan proporsional untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami hati-hati. Kami komitmen setiap penanganan perkara kami akan profesional, prosedural, dan proporsional," tandasnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sejumlah warga Desa Pemuteran berunjuk rasa di gedung DPRD Buleleng, Rabu (18/12), mendesak penyelesaian dugaan pencaplokan tanah negara oleh mafia. Demonstrasi tersebut melibatkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi.

ADVERTISEMENT

Perwakilan warga, Komang Pande Susanta, menjelaskan pada 2007 desa adat mengajukan permohonan pemanfaatan tanah negara di Bukit Ser seluas 1,81 hektare untuk memindahkan Pura Segara. Namun, pada 2021 sertifikat atas nama pihak lain muncul untuk lahan tersebut.

"Harapan warga, kembalikan tanah negara itu, kembalikan menjadi milik desa adat. Masalah pengembangan siapa yang terlibat, mungkin nanti hukum yang menyelesaikan," ujar Susanta.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads