Penjelasan Irwan Mussry Soal Aliran Uang Rp 100 Juta ke Eko Darmanto

Suparno - detikJatim
Selasa, 04 Jun 2024 18:12 WIB
Irwan Mussry, saat jadi saksi kasus pencucian uang dan gratifikasi eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto di PN Tipikor Surabaya (Foto: Dok. Istimewa)
Sidoarjo -

Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) 37,7 miliar dan gratifikasi Rp 23,5 miliar dengan terdakwa eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto kembali bergulir. Kali ini, Irwan Daniel Mussry, suami artis Maia Estianty dihadirkan menjadi saksi.

Sidang kasus korupsi itu digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (4/6/2024). Irwan Mussry dihadirkan dalam sidang bersama empat saksi lainnya secara offline di ruang sidang.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Irwan diduga pernah melakukan pemberian uang kepada Eko Darmanto sekitar Rp 100 juta. Irwan sendiri mengaku mengenal Eko.

Dalam kesaksiannya, Irwan mengenal secara tak sengaja Eko di sebuah hotel. Irwan juga mengaku tahu bahwa Eko saat itu merupakan pejabat Bea Cukai.

Meski demikian, Irwan tak mengetahui pasti karir Eko di Be Cukai. Sebab selama ini ia sering mengutus konsultan impor di perusahaannya bernama Rendhie Okjiasmoko saat berurusan dengan Eko.

"Saya kenal sebelum COVID. Ketemu di hotel, daerah Jakarta. Cuma ketemu saja beberapa menit. Saya tidak mengenal detail karir dia. Tapi cuma tahu dia kerja di Bea Cukai. Semua urusan dengan bea cukai selalu diurus oleh Rendhie," kata Irwan kepada majelis hakim.

Sedangkan terkait sumber dana tersebut Irwan mengaku memang berasal dari uang pribadinya, bukan dari perusahaannya, PT Time Internasional. Irwna juga menyebut bahwa Rendhie meminjam uang kepadanya tersebut tanpa menyebutkan keperluannya untuk apa.

Ini karena antara Rendhie dan Irwan sudah saling kenal sejak SMP. Karena Rendhie meminjam uang, Irwan pun lantas memberikan pinjaman ke Rendhie tanpa adanya perjanjian tertulis.

"Biasa pinjam lumayan sering. Saya pernah minjam ke Rendhi saat SMP. Cuma Rp 100 juta, cuma itu. Tidak ada Rp 30 juta atau Rp 50 juta," jelasnya.

Adapun uang yang dipinjam Rendhie diakui Irwan dari kantong pribadinya. Untuk itu, cek yang diberikan juga atas namanya sendiri yang juga diketahui Christin Merliana Pakpahan, asisten pribadi Irwan.

Irwan lalu menegaskan tak mengetahui bahwa kemudian uang tersebut dikirimkan ke rekening atas nama Ayu Andini yang merupakan karyawan Eko. Ia kemudian mengetahui setelah dirinya dipanggil oleh KPK usai muncul kasus gratifikasi Eko.

"Saya tidak tahu kalau mengalir ke dia (Eko). Saya baru tahu pada saat dipanggil ke KPK. Malah saya ke KPK tanya, kenapa saya dipanggil. Ternyata ada aliran dana ke Ayu Andini," terangnya.

Irwan menyebut uang yang dipinjam Rendhie juga sudah dikembalikan dengan cara dicicil. Pengembalian pun juga tak disertai dengan bukti resmi tertulis.

"Kepada Pak Rendhi tidak saya lakukan. Karena saya kenal lama. Dengan hati nurani sudah dikembalikan. Sudah dikembalikan, tapi tidak ada bukti. Karena pinjam tidak ada bukti," ujar Irwan.

"Uang itu penting, berapa pun penting. Itu besar jumlahnya. Kalau dengan hati baik, akan dikembalikan. Belum tentu orang mengembalikan," imbuhnya.

Kesaksian Irwan ini ternyata tak dibantah dan diterima oleh Eko saat mendengarnya langsung di persidangan. "Yang disampaikan (Irwan) tidak ada berkeberatan," ujar Eko Darmanto.

Eko diketahui menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dimulai pada 2007. Hingga 2023, Eko juga sempat menduduki beberapa jabatan strategis, seperti Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya), dan Kepala Subdirektorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Nama Eko Darmanto mencuat ke publik setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko hingga kini kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Simak Video "Video: Penyelundupan 2 Ton Sabu Digagalkan di Kepri, 6 Orang Diamankan"

(abq/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork