Sri Mulyani Kuak Transaksi Rp 300 T: Termasuk Gayus hingga Sekarang

Kabar Nasional

Sri Mulyani Kuak Transaksi Rp 300 T: Termasuk Gayus hingga Sekarang

Anggi Muliawati - detikJatim
Senin, 20 Mar 2023 19:48 WIB
Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam (Anggi-detikcom)
Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam (Anggi-detikcom)
Surabaya -

Transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan bikin geger publik. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan transaksi senilai itu dengan panjang lebar. Asalnya, kata dia, dari 300 surat PPATK kepada Kemenkeu sejak 2009.

Mula-mula ia menjelaskan soal surat dari PPATK kepada Kementerian Keuangan pada 7 Maret 2023. Dia sebutkan surat itu berisi seluruh surat PPATK kepada Kemenkeu sejak 2009 hingga 2023.

"Surat dari kepala PPATK ini berisi seluruh surat-surat PPATK kepada Kementerian Keuangan terutama ke Inspektorat Jenderal dari periode 2009 hingga 2023, ada 196 surat. Surat ini adalah tanpa ada nilai transaksi, dalam hal ini hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis PPATK dan kemudian tindak lanjut dari Kemenkeu," kata Sri Mulyani di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap surat tersebut, 196 surat, Inspektorat Jenderal dan Kementerian Keuangan sudah melakukan semua langkah. Makanya ini termasuk dulu Gayus sampai sekarang. Ada yang kena sanksi, ada yang kena penjara, ada turun pangkat, kita gunakan PP nomor 94 tahun 2010," sambungnya.

Menkeu yang karib disapa Ani itu mengatakan muncul pernyataan soal transaksi mencurigakan Rp 300 triliun. Dia mengaku belum menerima surat dari PPATK yang menyebut angka itu hingga Sabtu (11/3). Menurutnya, surat PPATK berisi angka baru diterima Kemenkeu pada 13 Maret.

ADVERTISEMENT

"Yang ini 46 halaman lampirannya, berisi rekapitulasi data hasil analisa dan hasil pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi untuk Kementerian Keuangan 2009 sampai dengan 2023," ujarnya.

"Lampirannya itu, daftar surat di situ 300 surat dengan nilai transaksi Rp 349 triliun, sambungnya.

Dari total sebanyak 300 surat itu, dia jelaskan bahwa 65 surat berisi transaksi keuangan perusahaan atau badan atau perorangan yang tidak ada kaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan.

Namun, kata dia, surat itu dikirim ke Kemenkeu karena transaksi itu berkaitan dengan fungsi Kemenkeu seperti transaksi ekspor dan impor.

"65 surat itu nilainya Rp 253 triliun. Jadi artinya PPATK menengarai ada transaksi dalam perekonomian entah itu perdagangan, pergantian properti yang ditengarai ada mencurigakan dan itu dikirim ke Kementerian Keuangan supaya Kementerian Keuangan bisa follow up, tindak lanjuti sesuai fungsi kita," ucapnya.

Berikutnya, ada 99 surat yang dikirim PPATK kepada aparat penegak hukum dengan nilai Rp 74 triliun. Sisanya, kata Ani, baru lah surat yang menyangkut dengan pegawai di Kemenkeu.

"Sedangkan 135 surat dari PPATK tadi yang menyangkut ada nama pegawai kementerian keuangan nilainya jauh lebih kecil, karena tadi Rp 253 plus 74 itu sudah lebih dari Rp 300 triliun," ucapnya.

Ani kemudian memberikan contoh salah satu surat berisi transaksi mencurigakan yang telah ditindaklanjuti oleh Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Surat itu, katanya, dikirim PPATK pada 19 Mei 2020.

Surat yang sudah ditindaklanjuti Ditjen Bea Cukai. Baca di halaman selanjutnya.

Dia menyebutkan bahwa surat itu berisi soal transaksi Rp 189,273 triliun. Karena angka yang besar, katanya, Kemenkeu langsung menelusuri hal itu dan tidak menemukan hal mencurigakan karena transaksinya dilakukan pelaku ekspor dan impor.

"Sesudah dilihat, dari Bea Cukai, teliti nama-nama 15 entitas. Mereka adalah yang melakukan ekspor impor emas batangan dan emas perhiasan dan kegiatan money changers," ucapnya.

Angka transaksi dari 15 entitas itu, kata Sri Mulyani, naik dan turun terutama saat pandemi Corona terjadi. Dia juga mengatakan sudah membahas soal surat itu dengan PPATK pada September 2020.

"Waktu Bea Cukai mengatakan tidak menemukan di Bea Cukai ada kecurigaan, maka Pajak masuk," ucapnya.

Dia mengatakan Ditjen Pajak juga menerima surat dari PPATK dengan nilai transaksi Rp 205 triliun dari 17 entitas. Ditjen Pajak, katanya, kemudian melakukan penelitian sisi pajak dari 2017 sampai 2019.

Dia menyebut ada figur SB di dalam PPATK yang menyebut figur itu punya omzet Rp 8,247 triliun. Sementara, data dari SPT pajak, figur itu punya omzet Rp 9,68 triliun.

"Karena si orang ini memiliki saham di PT BSI, kita teliti BSI yang ada di dalam surat PPATK juga. PT BSI ini data PPATK menunjukkan Rp 11,77 triliun. SPT pajaknya menunjukkan, ini pajak dari 2017 hingga 2019. Tiga tahun, SPT pajaknya Rp 11,56 triliun, jadi perbedaannya Rp 212 miliar. Itu pun tetap dikejar, kalau memang buktinya nyata maka si perusahaan harus membayar plus denda 100%," ujarnya.

"PT IKS 2018-2019, PPATK menunjukkan Rp 4,8 triliun, SPT menunjukkan Rp 3,5 triliun. Kemudian ada seseorang DY SPT-nya hanya Rp 38 miliar, tapi PPATK menunjukkan transaksinya mencapai Rp 8 triliun," kata Sri Mulyani.

Perbedaan data itu kemudian dipakai Ditjen Pajak memanggil pihak-pihak bersangkutan. Dia mengatakan muncul modus SB menggunakan rekening lima orang karyawannya.

"Termasuk kalau kita bicara transaksi ini adalah transaksi money changer," ucapnya.

Ani menegaskan Kementerian Keuangan sangat menghargai data PPATK. Dia juga menyatakan PPATK, Ditjen Pajak, dan Ditjen Bea Cukai, selalu bertukar informasi untuk memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Dalam kondisi itu, di Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak sudah dilakukan 17 kasus tindak pidana pencucian uang yang hasilnya Rp 7,88 triliun penerimaan negara. Dan bea cukai ada 8 kasus tindak pidana yang hasilnya Rp 1,1 triliun. Nah, surat PPATK itu yang berkaitan dengan internal Kementerian Keuangan, oknum atau pegawai Kementerian Keuangan, mulai dari Gayus itu Rp 1,9 triliun sudah dipenjara, kemudian ada lagi saudara Angin Prayitno itu disebutkan transaksinya Rp 14,8 triliun oleh PPATK, itu juga sudah dipenjara," ujarnya.

Artikel ini sudah tayang di detikNews dengan judul "Penjelasan Panjang Lebar Sri Mulyani soal Rp 300 T, Nama Gayus Disebut".

Halaman 2 dari 2
(dpe/iwd)


Hide Ads