Air mata Priono alias Yoyok langsung menetes di pipi usai hakim ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Joko Waluyo menjatuhkan vonis hukuman mati. Dengan wajah terus menunduk, pria 38 tahun itu terus menyeka air mata dengan kedua telapak tangannya.
Berbeda dengan Dantok Narianto, ia tampak tegar usai mengetahui dirinya hanya dijatuhi vonis 20 tahun pidana penjara. Priono dan Dantok merupakan terdakwa pembunuhan sadis terhadap Eko Yuswanto (32).
Eko merupakan pengusaha atau juragan rongsokan yang masih bertetangga dengan Yoyok dan Dantok. Mereka merupakan warga Desa Kejagan, Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Eko dibunuh Yoyok dan Dantok pada Minggu, 12 Mei 2019.
Pembunuhan itu telah direncanakan dengan matang oleh Yoyok sekitar bulan April. Rencana pembunuhan berawal saat Yoyok curhat kepada Dantok. Saat itu, Yoyok mengaku punya masalah dengan Eko dan istrinya, Lailil Fitria.
Yoyok sakit hati dan dendam dengan istri Eko yang kerap menghina dirinya dan keluarganya. Yoyok kemudian mengajak Dantok untuk menghabisi Eko dan mengiming-imingi akan memberinya mobil pikap jika bersedia membantunya membunuh Eko.
Strategi pun disusun untuk memancing Eko keluar. Awalnya Yoyok menawarkan menawarkan rongsokan murah kepada Eko pada Selasa 7 Mei 2019. Gayung bersambut, Eko ternyata bersedia untuk mengambil rongsokan di Mojosari, Mojokerto itu.
Pada Jumat, 10 Mei 2019, Yoyok lalu mengabari Dantok bahwa Eko bersedia untuk mengambil rongsokan yang ditawarkan. Keesokan harinya, Yoyok dan Dantok kemudian bertemu di Simpang Empat Kenanten membahas tempat dan waktu eksekusi, saat itu sambil menenggak miras.
Tiba di hari yang ditentukan, Eko berangkat dari rumahnya seorang diri, pada hari Minggu. Eko saat itu membawa uang Rp 4 juta, mobil pikap Daihatsu Gran Max, serta ponsel Nokia. Eko lantas menjemput Yoyok di simpang Empat Trowulan sekitar pukul 08.15 WIB.
Keduanya sempat mampir untuk sarapan di warung Dusun Telogo Gede, Kecamatan Trowulan. Sekitar pukul 10.00 WIB, Eko bersama Yoyok sampai di rumah ayah Dantok di Kenanten Gang 2, Desa Kenanten, Kecamatan Puri. Di rumah kecil ini mereka bertemu dengan Dantok.
Pada pukul 12.00 WIB, Yoyok lalu menyuruh Dantok untuk membeli minuman keras jenis arak. Di sana, ketiganya lalu menggelar pesta miras. Baru setengah jam pesta miras, ayah Dantok, Dodik pulang dari memancing.
Ketiganya lalu pindah ke ruang tamu yang juga menjadi tempat tidur. Saat itu korban berbaring di atas kasur spons di ruangan tersebut. Sementara Yoyok dan Dantok melanjutkan menenggak arak.
Saat ayah Dantok keluar lagi, Eko kemudian dieksekusi dengan dipukuli menggunakan marmer berbentuk bulat yang merupakan bekas pangkal sebuah piala. Tubuh Eko yang sudah tewas lantas ditutupi dengan kasur spons.
(abq/iwd)