Dendam Istri Dihina Berujung Juragan Rongsokan di Mojokerto Dihabisi Tetangga

Crime Story

Dendam Istri Dihina Berujung Juragan Rongsokan di Mojokerto Dihabisi Tetangga

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 31 Mei 2024 14:41 WIB
Pelaku pembunuhan pengusaha rongsokan Mojokerto
Yoyok saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Eko Yuswanto di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/deticom)
Mojokerto -

Air mata Priono alias Yoyok langsung menetes di pipi usai hakim ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Joko Waluyo menjatuhkan vonis hukuman mati. Dengan wajah terus menunduk, pria 38 tahun itu terus menyeka air mata dengan kedua telapak tangannya.

Berbeda dengan Dantok Narianto, ia tampak tegar usai mengetahui dirinya hanya dijatuhi vonis 20 tahun pidana penjara. Priono dan Dantok merupakan terdakwa pembunuhan sadis terhadap Eko Yuswanto (32).

Eko merupakan pengusaha atau juragan rongsokan yang masih bertetangga dengan Yoyok dan Dantok. Mereka merupakan warga Desa Kejagan, Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Eko dibunuh Yoyok dan Dantok pada Minggu, 12 Mei 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembunuhan itu telah direncanakan dengan matang oleh Yoyok sekitar bulan April. Rencana pembunuhan berawal saat Yoyok curhat kepada Dantok. Saat itu, Yoyok mengaku punya masalah dengan Eko dan istrinya, Lailil Fitria.

Yoyok sakit hati dan dendam dengan istri Eko yang kerap menghina dirinya dan keluarganya. Yoyok kemudian mengajak Dantok untuk menghabisi Eko dan mengiming-imingi akan memberinya mobil pikap jika bersedia membantunya membunuh Eko.

ADVERTISEMENT

Strategi pun disusun untuk memancing Eko keluar. Awalnya Yoyok menawarkan menawarkan rongsokan murah kepada Eko pada Selasa 7 Mei 2019. Gayung bersambut, Eko ternyata bersedia untuk mengambil rongsokan di Mojosari, Mojokerto itu.

Pada Jumat, 10 Mei 2019, Yoyok lalu mengabari Dantok bahwa Eko bersedia untuk mengambil rongsokan yang ditawarkan. Keesokan harinya, Yoyok dan Dantok kemudian bertemu di Simpang Empat Kenanten membahas tempat dan waktu eksekusi, saat itu sambil menenggak miras.

Tiba di hari yang ditentukan, Eko berangkat dari rumahnya seorang diri, pada hari Minggu. Eko saat itu membawa uang Rp 4 juta, mobil pikap Daihatsu Gran Max, serta ponsel Nokia. Eko lantas menjemput Yoyok di simpang Empat Trowulan sekitar pukul 08.15 WIB.

Keduanya sempat mampir untuk sarapan di warung Dusun Telogo Gede, Kecamatan Trowulan. Sekitar pukul 10.00 WIB, Eko bersama Yoyok sampai di rumah ayah Dantok di Kenanten Gang 2, Desa Kenanten, Kecamatan Puri. Di rumah kecil ini mereka bertemu dengan Dantok.

Pada pukul 12.00 WIB, Yoyok lalu menyuruh Dantok untuk membeli minuman keras jenis arak. Di sana, ketiganya lalu menggelar pesta miras. Baru setengah jam pesta miras, ayah Dantok, Dodik pulang dari memancing.

Ketiganya lalu pindah ke ruang tamu yang juga menjadi tempat tidur. Saat itu korban berbaring di atas kasur spons di ruangan tersebut. Sementara Yoyok dan Dantok melanjutkan menenggak arak.

Saat ayah Dantok keluar lagi, Eko kemudian dieksekusi dengan dipukuli menggunakan marmer berbentuk bulat yang merupakan bekas pangkal sebuah piala. Tubuh Eko yang sudah tewas lantas ditutupi dengan kasur spons.

Selesai membunuh Eko, Yoyok pulang sedangkan Dantok masih melanjutkan minum-minum arak. Pada malam harinya, Yoyok dan Dantok kemudian kembali bertemu, kali ini mereka membahas pembuangan mayat eko.

Dari situ, Yoyok lalu menyuruh Dantok membeli tong berukuran besar. Rencananya, tong plastik itu akan dipakai untuk membuang mayat Eko agar tak ketahuan warga sekitar.

Namun karena tong yang didatangkan tak muat, Yoyok dan Dantok lalu menandu mayat Eko ke mobil pikap. Baru sekitar pukul 21.45 WIB, Yoyok dan Dantok membuang mayat Eko ke hutan kayu putih di Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto.

Sampai di lokasi sekitar pukul 22.30 WIB, mereka membakar mayat Eko menggunakan bensin dan spons busa. Baru keesokan harinya, pukul 07.15 WIB, mayat korban ditemukan buruh tani warga Dusun Manyarsari yang sedang menanam jagung.

Penemuan mayat dengan kondisi terbakar ini kemudian diselidiki, hasilnya, tim labfor dan forennsik akhirnya mengungkap identitas mayat adalah Eko Yuswanto. Dari sini, polisi lalu mengembangkan untuk mencari pelaku pembunuhan.

Tak lama, petugas gabungan Satreskrim Polres Mojokerto Kota bersama dengan Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap Yoyok lalu Dantok. Keduanya lalu digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih dan dihadirkan dalam press release.

Pelaku pembunuhan pengusaha rongsokan MojokertoPelaku pembunuhan pengusaha rongsokan Mojokerto Foto: Enggran Eko Budianto/deticom

Kapolres Mojokerto Kota saat itu, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan otak pembunuhan sadis ini adalah Yoyok yang sehari-hari menjadi sopir truk. Yoyok membunuh Eko karena memendam rasa dendam terhadap keluarga korban.

"Motifnya dendam karena sikap istri korban yang sering menghina istri maupun keluarga tersangka," kata Sigit saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara.

Atas perbuatannya, Yoyok dan Dantok lalu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP. Mereka segera menjadi pesakitan di persidangan Pengadilan Negeri Mojokerto.

Senin, 4 November 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan kepada Yoyok vonis hukuman mati. Sedangkan Dantok divonis 20 tahun pidana penjara. Vonis keduanya sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Priono alias Yoyok bin Jupri tersebut oleh karena itu dengan pidana Mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Dantok Narianto alias Gondol bin Dodik Narianto tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim ketua Joko Waluyo saat membacakan amar putusannya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Untuk mengetahui kisah-kisah Crime Story lainnya, klik di sini.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)


Hide Ads