Siswi kelas 2 SMA disetubuhi sebanyak 4 kali oleh seorang remaja asal Jombang di sebuah vila di Pacet, Mojokerto. Gadis 17 tahun itu tergiur janji manis pelaku yang akan menikahinya.
Remaja asal Kecamatan Sumobito, Jombang itu berinisial KA (17). Sedangkan korbannya kini duduk di bangku kelas 2 SMA. Namun, saat disetubuhi oleh pelaku, gadis asal Kecamatan Puri, Mojokerto itu masih berusia 16 tahun 11 bulan alias masih di bawah umur.
Penasihat Hukum KA, Kholil Askohar menjelaskan kliennya mengenal korban melalui media sosial. Setelah sekitar 2 pekan berpacaran keduanya sepakat menikah. Bahkan, KA bersama ayahnya sudah melamar korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bapak pelaku dan pelaku sudah ke rumah korban untuk melamar secara lisan. Harinya pernikahan sudah disepakati," jelasnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jalan RA Basuni, Selasa (28/5/2024).
Berdasarkan surat dakwaan perkara ini, KA melakukan perbuatan bejat itu pada 20 Agustus 2023. Awalnya pelaku menjemput korban di rumahnya sekitar pukul 08.00 WIB. Ia berdalih mengajak korban membeli cincin kawin.
Di tengah perjalanan, korban mampir ke RSI Sakinah untuk membesuk saudaranya yang sakit. Dari situ, KA lantas membonceng korban ke kawasan wisata Pacet. Ternyata membeli cincin kawin hanya akal bulus pelaku untuk membawa korban keluar.
Sekitar pukul 10.30 WIB, KA mengajak korban ke salah satu vila di kawasan wisata Pacet. Ia mendesak korban agar mau diajak berhubungan intim dengan dalih 2 pekan lagi akan menjadi istrinya. Gadis berusia 16 tahun itu pun menuruti keinginan pelaku.
"Ketemu 20 Agustus itu alasan beli cincin untuk nikah. Kemudian diajak ke rumah sakit, lalu ke vila Pacet," terang Kholil.
Selama di vila sampai sekitar pukul 15.30 WIB, KA sudah 4 kali menyetubuhi korban. Setelahnya, pelaku mengajak korban nonton karnaval, lalu mengantar pulang sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, 2 hari kemudian pelaku menikah siri dengan mantannya.
"Dua hari kemudian, 22 Agustus pelaku menikah siri dengan mantannya. Korban pun bingung," ungkap Kholil.
Batalnya rencana pernikahan sekaligus fakta persetubuhan itu akhirnya sampai ke telinga ayah korban. Ayah korban yang meradang melaporkan KA ke Polres Mojokerto pada 26 Agustus 2023.
Proses hukum perkara ini terus berjalan. Siang tadi, KA menjalani sidang perdana di ruangan Cakra, PN Mojokerto. Sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Tadi sidang dakwaan dan saksi. Saksinya kedua orang tua korban, korban sendiri dan tetangganya," ujar Kholil.
KA didakwa dengan 3 pasal. Yaitu Pasal 81 ayat (1), Pasal 81 ayat (2) junto pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit," tandas Kholil.
(dpe/iwd)