Motor ojek yang ditumpangi Erwin Yulianto sore itu tiba di depan gudang Bulog Desa Mojongapit, Jombang. Di sana, pria 33 tahun itu lalu menunggu adik iparnya, Slamet Santoso yang bekerja sebagai satpam di gudang Bulog itu.
Erwin memang sudah janjian hendak bertemu dengan Slamet saat itu. Setelah ditunggu selama satu jam, Slamet pun datang. Tanpa banyak bicara, Erwin lalu mengajak Slamet ke rumahnya dengan berboncengan motor.
Erwin berniat hendak menanyakan permasalahan rumah tangga adiknya yang juga istri Slamet. Di rumah kontrakan itu, telah menunggu istri Slamet dan mertuanya juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat di tengah perjalanan, Slamet mengurungkan niatnya menuju rumah dan putar balik. Padahal saat itu, motor telah dekat di sekitar rumah kontrakan Slamet.
"Ora sido, mas (gak jadi, mas)," kata Slamet sambil memutar motor.
Mengetahui hal ini, Erwin langsung mengeluarkan pisau penghabisan dan langsung menggoreskan ke leher Slamet yang memboncengnya. Slamet pun terjatuh dengan darah mengucur dari lehernya.
Meski demikian, Slamet mencoba bangkit. Namun Erwin kembali menusukkan pisaunya beberapa kali. Mendapat serangan membabi buta, pria 35 tahun itu mencoba kabur dan berteriak minta tolong.
Namun Erwin yang kalap lalu mengejar dan terus menusuk Slamet hingga ambruk. Mengetahui warga berdatangan, Erwin kemudian meminta agar dipanggilkan ketua RT setempat. Sebab, ia ingin menyerahkan diri ke polisi.
Tak lama, polisi yang datang segera mengamankan Erwin dan barang bukti pisau yang masih dibawanya. Erwin segera dikeler ke kantor polisi.
Di hadapan polisi, Erwin mengaku nekat membunuh Slamet karena kesal dengan tingkah adik iparnya itu. Sebab, Slamet kerap kasar dengan istrinya atau adiknya hingga mengalami keguguran sampai enam kali.
"Adik kandung tersangka yang dinikahi korban sering dianiaya korban selama menikah 6 tahun pernikahan mereka. Istri korban sudah 6 kali keguguran karena setiap hamil didorong jatuh dan keguguran oleh korban," kata Kapolres Jombang saat itu AKBP Fadli Widiyanto
Tak hanya itu, Slamet juga disebut telah menghabiskan uang hasil penjualan rumah warisan orang tuanya Rp 70 juta. Karena hal ini, Erwin dendam dan hendak menyelesaikan masalah tersebut bersama adik dan orang tuanya di rumahnya.
"Masalah kedua soal uang hasil penjualan rumah induk yang seharusnya diberikan kepada adiknya tersangka untuk dibuat uang muka rumah Rp 70 juta dihabiskan oleh korban. Tak tahu untuk apa penggunaannya sehingga membuat tersangka marah," ungkap Fadli.
![]() |
Namun karena hendak menghindar, terpaksa, Erwin menghabisinya. Pisau yang dipakai sendiri telah disiapkan khusus untuk Slamet. Akibat perbuatannya, Erwin terancam pasal pembunuhan berencana.
Pria lajang asal Kelurahan Purwotengah, Kranggan, Kota Mojokerto itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia lalu jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jombang dan divonis 12 tahun pidana penjara.
"Menyatakan terdakwa Erwin Yulianto bin Erweri teiah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah meiakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata hakim ketua Wahyu Kusumaningrum.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.
Untuk mengetahui kisah-kisah Crime Story lainnya, klik di sini.