Cinta Segitiga Maut Tukang Becak-Penjual Nasi di Jombang Berebut Istri Orang

Crime Story

Cinta Segitiga Maut Tukang Becak-Penjual Nasi di Jombang Berebut Istri Orang

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 02 Jun 2023 13:01 WIB
Cinta segitiga maut Jombang
Budiono saat ditangkap dan ditembak kakinya karena mencoba kabur usai membunuh Antok (Foto file: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Becak Budiono baru saja sampai di Mojongampit mengantarkan seorang penumpang siang itu. Namun Budiono buru-buru balik kanan dan mengayuh cepat becaknya menuju rumah Puji Rahayu di Jalan Basuki Rahmat, Jombatan, Jombang.

Setiba di lokasi, ia langsung memarkir becak sebelah timur halaman rumah Puji. Budiono lalu berjalan menuju bagian belakang rumah. Di sana ia menjumpai Antok sedang berbincang dengan Puji yang tengah memasak di dapur.

Budiono merupakan pacar gelap Puji. Keduanya telah menjalin kasih selama 5 bulan terakhir, padahal Puji masih punya suami sah. Suami Puji diketahui berada di Kalimantan tapi jarang pulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Budiono sakit hati karena hubungannya tiba-tiba diganggu dengan kehadiran Antok. Kepada Budiono, Puji berkilah bahwa Antok kerap memaksanya berhubungan badan dan minta uang kepadanya. Padahal antara Puji dan Antok sama-sama suka. Puji dan pria yang sehari-hari berjualan nasi lalapan di alun-alun Jombang itu telah menjalin kasih selama 3 bulan terakhir.

Karena hal ini lah, Budiono langsung menanyakan kebenaran cerita Puji tersebut ke Antok saat ditemui di rumah Puji itu. Saat menanyakan hal ini tangan Budiono sudah menggenggam balok kayu yang siap dihantamkan.

ADVERTISEMENT

"Wis ping piro awakmu mekso Puji ngelayani nafsumu ambek jaluk duit Puji karo keluargane? (Sudah berapa kali maksa Puji melayani nafsumu sama minta duit Puji sama keluarganya)," ujat Budiono.

Pertanyaan ini kemudian dijawab Antok bahwa ia tak pernah minta apapun dari Puji dan keluarganya. "Gak tahu jaluk i (gak pernah itu)," ucap Antok.

Tak puas mendengar jawaban itu, Budiono langsung bertanya ke Suwolo, ayah Puji yang juga berada di lokasi saat itu. Namun Suwolo hanya diam karena ketakutan dengan amarah Budiono. Tiba-tiba, Puji langsung menyela dan menyebut memang pernah memberi Antok uang Rp 20.500.

Adu mulut antara Budiono dan Antok tak terhindarkan. Balok kayu yang dibawa Budiono langsung dihantamkan ke arah Antok. Namun masih bisa ditangkis dengan kedua tangannya.

Antok melawan dengan menabrakkan badannya ke Budiono sehingga keduanya sama-sama terjatuh. Antok lalu mencoba memukuli Budiono hingga berdarah di pelipisnya. Terdesak, Budiono langsung mengeluarkan 2 pisau dari balik bajunya, namun satu pisau terjatuh.

Pisau yang masih digenggam Budiono kemudian ditancapkan ke paha dan perut Antok. Tanpa ampun, pisau kembali ditancapkan ke tangan dan leher beberapa kali. Darah pun mengucur deras dari tubuh pria berusia 21 tahun itu.

Mendapat serangan pisau ini, Antok lalu bangkit dan menghempaskan tubuh Budiono. Ia lalu kabur tapi Budiono terus mengejar dan kembali menusukkan pisau ke punggung Antok.

Budiono baru berhenti menusukkan pisau setelah Antok melempar matanya dengan tanah sehingga tak bisa melihat. Karena ini, Budiono kemudian lari ke kamar mandi dan membersihkan matanya.

Antok yang penuh luka tusukan akhirnya ambruk karena kehabisan darah dan tewas di pinggir jalan. Melihat hal ini, Budiono segera kabur dengan becaknya. Pembunuhan ini terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2019.

Sampai di Pasar Cukir, Budiono menutupi bajunya yang penuh bercak darah dengan merangkapinya dengan kaus. Ia lalu mencoba untuk menjual becaknya. Namun hal itu urung terjadi karena becaknya hanya ditawar Rp 500 ribu dari harga yang diminta yakni Rp 700 ribu.

Tak berhasil menjual becaknya, Budiono selanjutnya meminta temannya untuk diantarkan pulang ke rumah. Di sana ia mengambil baju-bajunya dan kabur. Sedangkan baju yang berlumuran darah dan pisau ia buang di Sungai Brantas.

Cinta segitiga maut JombangJenazah Antok ditutupi daun pisang di pinggir jalan usai dibunuh Budiono (Foto file: Enggran Eko Budianto/detikJatim

Pelarian Budiono berakhir keesokan harinya atau pada Kamis 3 Oktober 2019. Ia berhasil ditangkap polisi di Jalan Kabuh. Saat ditangkap, Budiono sempat berusaha kabur dan harus menerima tembakan di kaki kanannya.

"Saat ditangkap, pelaku berusaha kabur sehingga kami berikan tindakan tegas terukur (ditembak)," kata Kapolres Jombang saat itu AKBP Boby Paludin Tambunan.

Di hadapan penyidik, Budiono kemudian mengakui semua perbuatannya telah membunuh Achmad Dwi Antoko alias Antok. Ia selanjutnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan menjadi pesakitan di pengadilan.

Pada Kamis 2 April 2020, Budiono kemudian dijatuhi vonis 10 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang. Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yakni 15 tahun pidana penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budiono bin Sardi oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun," kata hakim ketua Anry Widyo Laksono dengan didampingi hakim anggota Siska Ris Sulistiyo Ningsih dan Sari Cempaka Respati.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)


Hide Ads