Sumini yang ditunggu Imron (38) akhirnya tiba di Terminal Peterongan, Jombang siang itu. Keduanya lalu menumpang bus dan menuju ke Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo. Dari sana, keduanya kemudian menumpang bus lagi jurusan Lamongan.
Di rumah salah satu saudaranya di Lamongan, pria 38 tahun itu kemudian berhubungan badan dengan Sumiani. Padahal Sumiani merupakan istri Sukari (38) yang tak lain tetangga Imron di Dusun Ngudi, Desa Tugusumberjo, Peterongan, Jombang.
Perselingkuhan keduanya berawal saat Sumiani meminjam uang kepada Imron sebesar Rp 1,5 juta sehari sebelumnya. Tak hanya memberi utang, Imron bahkan menambahkan Rp 500 ribu hingga genap Rp 2 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Imron meminta syarat agar Sumiani mau diajak ke Lamongan yang berujung perselingkuhan tersebut. Usai dari Lamongan, keduanya lalu menuju Ploso. Di sana keduanya mencari tempat kos dan kembali berhubungan badan.
Dua hari setelahnya, Sukari menelepon Imron karena mendapat kabar istrinya dibawa kabur olehnya. Melalui sambungan telepon, Sukari meminta Imron pulang untuk menjelaskan kebenaran kabar yang diterima.
Permintaan Sukari ini dipenuhi Imron. Ia dan Sumiani lalu pulang keesokan harinya pada Rabu, 27 Januari 2016 dan turun di sekitar fly over Peterongan. Saat itu, Imron kemudian dijemput istrinya, Retno Dewi Kumalasari. Sedangkan Sumiani dijemput Yanto, kolega suaminya.
Mereka kemudian menuju rumah Sukari. Setibanya di rumah, Imron kemudian dipersilakan masuk, sedangkan istrinya disuruh menunggu di luar rumah. Di dalam rumah, ternyata telah ada Sukari dan 14 teman-temannya menunggu Imron.
Mereka yakni Samsul, Karyono, Aris, Rio, Udin, Budin, Jumain, Hadi, Sukari (38), Suyanto, Kayin, Sujiono, Juli Siswanto dan Sair. Seluruh orang ini adalah warga setempat yang masih tetangga Imron juga.
Tanpa banyak basa-basi, Imron lalu dicecar Sukari soal kebenaran kabar membawa kabur Sumiani, istrinya. Namun Imron rupanya membantah dan tak mengakui.
Jawaban ini menyulut emosi Sukari yang dibarengi dengan melayangkan hantaman yang mendarat di pipi Imron. Aksi Sukari ini akhirnya menyulut 14 teman-temannya terpancing dan ikut pula mengeroyok Imron hingga babak belur.
Mendengar suara gaduh dari dalam rumah Sukari, istri Imron yang mendengar dari luar lalu bergegas melapor ke perangkat desa. Tak lama berselang, istri Imron yang datang bersama perangkat desa dan polisi menemukan korban sudah tak sadarkan diri.
Imron yang babak belur itu selanjutnya dibawa ke RSUD Jombang untuk mendapatkan perawatan medis. Nahas, empat hari setelahnya Imron dinyatakan tewas karena luka-lukanya.
Polisi sendiri langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan 7 pelaku pengeroyokan yakni Sukari selaku pelaku utama, lalu Suyanto Sujiono, Juli Siswanto, dan Sair. Sedangkan sisanya ditetapkan sebagai DPO.
"Pelaku utama kami jerat dengan Pasal 170 subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka lainnya hanya turut serta kami kenakan Pasal 55 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Jombang saat itu AKP Wahyu Hidayat.
![]() |
Rabu, 22 Juni 2016, majelis Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis terhadap Sukari selaku otak pengeroyokan 8 tahun pidana penjara. Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 10 tahun pidana penjara.
Enam teman-temannya Suyanto, Sujiono divonis sama yakni masing-masing 8 tahun pidana penjara. Sedangkan sisanya masing-masing Juli Siswanto, Sair dan Kayin dengan vonis 7 tahun pidan penjara.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.
Untuk mengetahui kisah-kisah Crime Story detikJatim lainnya, klik di sini.