Selama dua tahun pembunuhan mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) Diah Agustin Lestariningsih menjadi misteri. Jalan panjang polisi untuk menguak kasus itu akhirnya terbayar lunas.
Diah ditemukan tewas di kamar kosnya, Jalan Sumbersari, Kota Malang dengan kondisi bersimbah darah pada 22 Desember 2022. Kala itu polisi menemukan luka tusuk di dada mahasiswi asal Ngawi tersebut.
Sempat menemui jalan buntu selama dua tahun, Polresta Malang Kota menangkap dan menetapkan Hisyam Akbar Pahlevi (19) sebagai tersangka pembunuhan tersebut. Hisyam merupakan pemuda pengangguran. Saat membunuh, dia masih berusia 17 tahun 9 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, pihaknya memang terus melakukan gelar perkara kasus-kasus lama yang belum terungkap. Tujuannya untuk menemukan titik terang dan kepastian hukum sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Nah, salah satu kasus yang kembali diselidiki adalah pembunuhan Diah tersebut.
"Alhamdulillah kerja tim akhirnya membuahkan hasil dan terima kasih kepada keluarga korban atas kepercayaan, doa juga dukungannya sehingga perkara ini bisa terungkap," kata Danang, Senin (13/5/2024).
Danang melanjutkan, kasus ini terungkap setelah polisi kembali memeriksa CCTV. Kemudian, polisi kembali menelusuri keterangan-keterangan warga sekitar apakah mengenal sosok pemuda berbaju warna hitam yang terekam di CCTV.
"Awal kasus ini terungkap, dari keterangan saksi baru. Mereka adalah warga sekitar yang mengetahui ciri-ciri seseorang dalam rekaman CCTV adalah pelaku berinisial HA. Dia adalah cucu pemilik kos," tambahnya.
Ciri-ciri terduga pelaku itu akhirnya diketahui oleh warga sekitar, yang kemudian menyebutkan bahwa lelaki dalam rekaman CCTV tersebut adalah Hisyam.
"Kita awalnya memiliki alat bukti berupa tangkapan layar rekaman CCTV, dari keterangan warga yang mengenali, kemudian ada persesuaian dengan keterangan saksi lain bahwa itu adalah pelaku," tutur Danang.
Selama hampir dua tahun lamanya, pelaku tetap berada di lokasi tanpa kabur dan menghilangkan jejak. Namun, akhirnya perbuatan keji pelaku terungkap pekan lalu.
"Karena memang, banyak waktu itu saksi minim, alat bukti minim dan kita tidak mau salah dalam penetapan tersangka. Saya sampaikan ke masyarakat, bagi kami tidak bisa melupakan (kasus). Tapi ini utang yang harus dibayar," tegas Danang.
Selain terlibat pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mahasiswi asal Desa Semen, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi tewas, tersangka juga terindikasi terlibat penyalahgunaan narkotika.
"Pelaku pengangguran dan ada indikasi penyalahgunaan narkotika. HP milik korban dijual kepada penadah sebesar Rp 500 ribu, uangnya digunakan untuk membeli kebutuhan pelaku," ungkap Danang.
Baca halaman selanjutnya....
Setelah mendapatkan pengakuan dari pelaku, serta kesesuaian keterangan saksi dan alat bukti, polisi langsung melakukan prarekronstruksi untuk mendapatkan gambaran peristiwa yang sebenarnya.
Korban awalnya ditemukan oleh temannya dalam kondisi tewas bersimbah darah di kamar kos dengan luka tusuk di bagian dada
Sementara itu, pelaku dalam pengaruh minuman keras awalnya pamit kepada rekannya untuk membeli rokok. Namun, ternyata pelaku masuk ke rumah kos melalui dapur di lantai 2.
Di sana, pelaku mengambil pisau di ruang dapur dan mulai mencari barang berharga dengan mengecek satu per satu kamar kos yang berada di lantai 1.
"Awalnya pelaku mendatangi kamar nomor 6 ternyata dalam kondisi terkunci, kemudian pindah ke kamar nomor 4, di mana merupakan kamar milik korban," beber Danang.
Mengetahui kamar tidak terkunci, lanjut Danang, pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan membekap korban dengan bantal usai korban terbangun dari tidur. Melihat korban berontak, pelaku kemudian menusukkan pisau ke bagian dada kanan dan dada kiri korban.
"Setelah itu, pelaku mengambil HP korban dan kembali ke lantai 2 untuk mencuci pisau di kamar mandi. Pisau kemudian diletakkan kembali ke ruang dapur," ujar Danang.
Danang menyebut, pelaku juga sempat merusak CCTV yang berada di luar rumah kos. Kemudian, pelaku kembali menemui teman-temannya untuk melanjutkan pesta miras.
"Esok harinya, HP korban dijual kepada AK di wilayah Comboran. Sebagai penadah, AK juga kami amankan," sebut Danang.
Hisyam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak Video "Video: Polisi Ringkus Penculik Anak di Malang, Pelaku Minta Tebusan Rp 150 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/dte)