Ia adalah Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombi (19). Pelaku tertangkap Satreskrim Polresta Malang Kota, pada Kamis (9/5/2024). Hisyam sendiri merupakan pemuda pengangguran, di mana saat pembunuhan dilakukan, ia masih berusia 17 tahun 9 bulan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menyampaikan terungkapnya kasus ini dari temuan penyidik terkait keterangan saksi yang mengetahui ciri-ciri seseorang tertangkap rekaman CCTV adalah pelaku.
"Awal kasus ini terungkap, dari keterangan saksi baru. Mereka adalah warga sekitar yang mengetahui ciri-ciri seseorang dalam rekaman CCTV adalah pelaku berinisial HA. Dia adalah cucu pemilik kos," ujar Danang Yudanto kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Polisi pun memiliki bekal alat bukti tangkapan layar dari CCTV yang memperlihatkan seorang pemuda mengenakan pakaian warna hitam berjalan di sekitar lokasi kejadian. Ini menjadi awal polisi mengungkap identitas pelaku.
Ciri-ciri terduga pelaku itu akhirnya diketahui oleh warga sekitar, yang kemudian menyebutkan bahwa lelaki dalam rekaman CCTV tersebut adalah pelaku.
"Kita awalnya memiliki alat bukti berupa tangkapan layar rekaman CCTV, dari keterangan warga yang mengenali, kemudian ada persesuaian dengan keterangan saksi lain bahwa itu adalah pelaku," tutur Danang.
Sebelum menemukan saksi dan keterangan baru, lanjut Danang, pihaknya memang terus melakukan gelar perkara dari perkara lama yang belum terungkap.
Tujuannya, untuk menemukan titik terang dan kepastian hukum sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Salah satunya, adalah kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini.
"Jadi perkara-perkara lama yang belum terungkap, kita lakukan evaluasi untuk mencari titik terang. Ini untuk memberi kepastian hukum sekaligus memberi rasa aman ke masyarakat. Salah satunya adalah perkara ini," kata Danang.
"Alhamdulillah kerja tim akhirnya membuahkan hasil dan terima kasih kepada keluarga korban atas kepercayaan, doa juga dukungannya sehingga perkara ini bisa terungkap," sambungnya.
Selama hampir dua tahun lamanya, pelaku tetap berada di lokasi tanpa kabur dan menghilangkan jejak. Namun, akhirnya perbuatan keji pelaku terungkap pekan lalu.
"Karena memang, banyak waktu itu saksi minim, alat bukti minim dan kita tidak mau salah dalam penetapan tersangka. Saya sampaikan ke masyarakat, bagi kami tidak bisa melupakan (kasus). Tapi ini utang yang harus dibayar," tegas Danang.
Selain terlibat pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mahasiswi asal Desa Semen, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi tewas, tersangka juga terindikasi terlibat penyalahgunaan narkotika.
"Pelaku pengangguran dan ada indikasi penyalahgunaan narkotika. Hp milik korban dijual kepada penadah sebesar Rp 500 ribu, uangnya digunakan untuk membeli kebutuhan pelaku," ungkap Danang.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Seperti diberitakan, seorang mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) bernama Diah Agustin Lestariningsih (17) ditemukan tewas di kamar kosnya Jalan Sumbersari, Kota Malang. Korban ditemukan tewas pada Kamis (22/12/2022) sore.
Pemilik kos, Sri Surnardi mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh temannya sekitar pukul 13.00 WIB. Ia sendiri mengaku tak tahu detail kejadian penemuan tersebut.
"Saya kan nggak tau apa-apa, saya tahunya setelah dikabarin sama kerabat saya. Ngabarinnya itu sudah siang. Rumah saya kan nggak jadi satu di sini," kata Sri, Jumat (23/12/2022).
(hil/iwd)