Dendam Kesumat Pria Tuban Habisi Tetangga yang Ganggu Orang Tuanya

Crime Story

Dendam Kesumat Pria Tuban Habisi Tetangga yang Ganggu Orang Tuanya

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 10 Mei 2024 14:00 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Tuban -

Supari baru saja mengantarkan anaknya ke sekolah pagi itu. Saat melintas di di Jalan Desa Trantang, Kere, Tuban, pria 38 tahun itu kemudian dipanggil Saniran.

Saniran merupakan tetangganya, tukang servis barang elektronik. Di depan toko servis elektronik itu, Supari diberitahu bahwa televisinya yang rusak sudah tak dapat diperbaiki.

Supari sebenarnya tak mempermasalahkannya. Namun pagi itu pandangannya tertuju kepada Tarbi, tetangganya yang saat itu juga tengah duduk di toko servis elektronik milik Saniran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supari dan Tarbi yang punya dendam lalu saling pandang. Supari lalu teringat dengan dendamnya kepada pria 50 tahun itu. Pasalnya, Tarbi dinilai sering mengganggu orang tuanya.

Supari lalu teringat kelakuan Tarbi yang pernah melempari rumah orang tuanya. Akar dendam Supari dan Tarbi sebenarnya berawal sejak beberapa bulan.

ADVERTISEMENT

Saat itu, Supari mengingatkan agar Tarbi tak memainkan alat musik tongklek keras-keras saat malam hari. Sebab, ia dan keluarganya merasa terganggu. Dari sini lah keduanya kemudian cekcok.

Supari lantas teringat tantangan Tarbi bahwa dirinya mengaku kebal dibacok. Supari pun berniat untuk membuktikan dan hendak menuntaskan dendamnya pagi itu.

Apalagi saat itu, mata Tarbi tampak melotot ke arahnya seolah hendak menantang. Tanpa pikir panjang. Supari lalu mengambil bendo (parang) dari motornya dan segera melayangkan membabi-buta ke Tarbi.

Sabetan bendo Supari langsung menghujam ke kepala, dahi, dan tangan Tarbi. Tubuh Tarbi yang ambruk dengan bersimbah darah tampak berusaha bangkit. Melihat hal ini, Supari kembali melayangkan bendonya ke kaki kanan Tarbi hingga putus.

Anak istri Tarbi yang mengetahui hal ini langsung berteriak histeris. Suasana tenang desa pada Kamis, 22 September 2016 pagi itu mendadak geger.

Puas membantai Tarbi, Supari lantas berjalan ke arah timur dengan membawa bendo di tangan yang masih berlumur darah. Ia rupanya hendak menyerahkan diri ke polsek setempat.

Segera saja, polisi mengamankan Supari. Sejumlah anggota polisi juga kemudian ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah Tarbi segera dievakuasi ke RS dr Koesma untuk dilakukan visum.

Supari pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia selanjutnya dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan segera menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Tuban.

Kamis, 2 Februari 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara terhadap Supari. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 13 tahun pidana penjara.

Ringannya vonis ini karena hakim ketua Donovan Akbar Kusumo Buwono menilai Supari telah beritikad baik dengan keluarga Tarbi. Salah satunya membuat surat perjanjian antara Supari dan keluarga Tarbi.

Dalam surat tersebut, Supari memohon maaf dan menyantuni keluarga Tarbi. Vonis 10 tahun penjara itu sendiri langsung diterima Supari sesaat setelah diketuk hakim.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Untuk mengetahui kisah-kisah Crime Story lainnya, klik di sini.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads