Cerita Sadis Suami di Tuban Bantai Menantu Demi Selamatkan Istri

Crime Story

Cerita Sadis Suami di Tuban Bantai Menantu Demi Selamatkan Istri

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 12 Jan 2024 12:59 WIB
The greatest fear, an intruder in the house.
Ilustrasi (Foto: iStock)
Tuban -

Sore jelang waktu buka puasa Ramadan, Wartono dikagetkan dengan suara teriakan minta tolong istrinya, Weni. Pria 55 tahun itu segera lari dari belakang menuju ke samping rumahnya.

Warga Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek Tuban ini melihat langsung istrinya tengah diseret oleh Dimas Joyo alias Pathok. Saat diseret, istrinya juga tak henti-hentinya dipukul pria yang juga menantunya itu.

Tanpa banyak pikir, Wartono langsung berlari mengambil sebuah pedang yang disimpan di bawah tempat tidur kamarnya. Wartono langsung mendekat dan menebaskan pedangnya ke kepala Pathok tanpa ampun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat tebasan pedang, pria 26 tahun itu langsung ambruk dengan posisi duduk bersandar di tembok rumah dengan bersimbah darah. Wartono pun mengulangi tebasan pedangnya ke kepala kembali.

Namun Pathok tak langsung tewas, ia tampak diam dan masih sadar dengan mata yang terus berkedip seakan minta ampun. Wartono yang melihat itu kembali menebaskan pedangnya ketiga kalinya dan mengenai telinga Pathok.

ADVERTISEMENT

Sebagai penghabisan, Wartono pun membacok lalu menusukkan pedangnya tepat di leher Pathok. Pathok yang sekarat pun akhirnya tewas. Tragedi pada Selasa, 30 Juni 2015 sekitar pukul 17.00 WIB itu segera menggegerkan warga kampung.

Dengan menenteng pedang yang masih berlumuran darah, Wartono selanjutnya berjalan santai menuju rumah Kepala Desa Tengger. Di sana, kepala desa setempat menyarankan agar Wartono menyerahkan diri ke polisi.

Saran kepala desa itu rupanya didengar. Bapak tiga anak itu lalu menyerahkan diri dengan membawa serta pedang yang masih berlumur darah Pathok. Ia segera ditahan dan diperiksa lebih lanjut.

Desa Tengger yang tenang sore itu tak lama dipenuhi petugas. Mereka tampak melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah Pathok yang tergeletak ke RSUD dr Koesma, Tuban untuk dilakukan autopsi.

Kasat Reskrim Polres Tuban saat itu AKP Suharyono menjelaskan Pathok dikenal masyarakat desa setempat sebagai preman. Dari catatan kepolisian, Pathok juga berstatus residivis kasus pemerasan.

"Korban ini ternyata sudah pernah masuk ke Lapas Tuban dalam perkara pemerasan pada tahun 2012 lalu," ujar Suharyono.

Sebelum terbunuh, Pathok tinggal dengan istri dan mertuanya satu rumah. Namun selama numpang rumah, Pathok kerap berlaku kasar terhadap keluarga sang istri. Bahkan tak jarang kerap mengancam hendak membunuh mertuanya.

Sedangkan penganiayaan yang dilakukan kepada ibu mertuanya dipicu soal penyekatan rumah tanpa izin. Karena mertuanya keberatan, Pathok langsung menghajar ibu mertuanya. Wartono yang mengetahui kemudian mencoba menolong dan membantai Pathok dengan sadis.

"Korban (Pathok) sudah beberapa kali mengancam akan membunuh tersangka. Pada saat kejadian tadi, korban menyekat rumah tersangka tanpa izin," ujar Suharyono.

Meski demikian, Wartono juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang main hakim sendiri. Ia lantas dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan 338 KUHP dan segera menghadapi persidangan.

"Pasal yang kita terapkan adalah 351 atau 338 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun dan 15 tahun penjara," tandas Suharyono.

Senin, 23 November 2015, majelis Pengadilan Negeri Tuban kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun terhadap Wartono. Vonis yang diterima Wartono lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa Wartono bin Panggeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim Indira Patmi saat membacakan amar putusannya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.



Hide Ads