Dendam Suami Asal Lumajang Tembak Mati Tetangga yang Selingkuhi Istrinya

Crime Story

Dendam Suami Asal Lumajang Tembak Mati Tetangga yang Selingkuhi Istrinya

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 08 Jan 2024 13:44 WIB
Ilustrasi penembakan
Ilustrasi penembakan (Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono)
Lumajang -

Darah M Saifullah alias Saiful mendidih setelah tak sengaja membaca sebuah SMS di ponsel istrinya, ZM, malam itu. Dalam pesan pendek itu, istrinya dipanggil sayang dan diajak kencan keluar oleh pria lain.

Pengirim pesan pendek itu tak lain adalah Satir, tetangganya yang hanya berjarak dua rumah di Kecamatan Klakah, Lumajang. Saiful pun segera mencecar istrinya soal SMS tersebut.

Setelah didesak, istrinya mengakui terpaksa berselingkuh dengan Satir karena mendapat ancaman. Perselingkuhan itu terjadi selama Saiful menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum padam emosinya, Saiful selanjutnya mendapat pengakuan mengejutkan lainnya bahwa istrinya juga pernah disetubuhi Satir. Persetubuhan itu terjadi sekali di pasar hewan di Kecamatan Klakah.

Dendam Saiful terhadap Satir pun tumbuh. Pria 25 tahun itu lalu membeli senjata airsoft gun melalui online seharga Rp 2 juta. Senjata ini kemudian disimpannya. Tujuannya, hendak digunakan jika bertemu dengan Satir.

ADVERTISEMENT

Namun belum sempat ia melampiaskan dendamnya, Saiful terpaksa harus kembali ke Malaysia. Ia kemudian berpamitan ke keluarga dan istrinya dan berangkat ke negeri Jiran Kamis, 11 Oktober 2018.

Namun takdir berkata lain. Setiba di Pelabuhan Batam ia gagal masuk Malaysia karena terkendala paspor. Ia pun kembali pulang, namun bukan ke rumah istrinya melainkan ke orang tuanya karena malu gagal berangkat.

Kegagalan Saiful pergi ke Malaysia ini kemudian didengar Rohim, temannya asal Madura yang dikenalnya selama di Malaysia. Rohim lantas menelepon dan hendak bermain ke rumah Saiful.

Gayung bersambut, Saiful menantinya. Rohim lantas dijemput di SPBU Klakah oleh Saiful dengan mengendarai motor Yamaha Vega nopol L 3230 OZ. Saat menjemput Rohim ini, Saiful membawa sebilah celurit dan pistol airsoft gun yang disembunyikan di balik bajunya.

Petaka bermula dari sini, saat Saiful memboncengkan Rohim ke rumahnya, motornya disalib oleh Satir. Saat itu Satir mengendarai motor Honda Supra Fit nopol L 2407 BW dan membonceng anaknya yang masih berusia 5 tahun.

Saiful langsung teringat istrinya yang pernah diselingkuhi dan disetubuhi Satir. Tanpa pikir panjang, Saiful langsung mengejar dan menghadang Satir di jalan. Tanpa basa-basi, Saiful langsung menyabetkan celuritnya dan mengenai lengan serta punggung Satir.

Satir yang terjatuh usai terkena bacokan, kemudian berusaha bangkit. Nahas, pria 38 tahun itu kembali disabet celurit Saiful di bagian mulut dan pahanya. Saiful yang kalap selanjutnya mengeluarkan airsoft gun dan menembak Satir hingga tersungkur.

Aksi sadis pada Minggu, 21 Oktober 2018 sekitar pukul 18.30 WIB itu disaksikan langsung oleh anak Satir. Saiful bahkan sempat menarik anak Satir yang sempat coba menghalangi pembantaian ayahnya itu.

Tangisan anak Satir ini kemudian mengundang warga. Sedangkan tubuh Satir yang sekarat kemudian dilarikan ke RSUD Haryoto, Lumajang. Namun nyawa Satir tak tertolong karena luka sabetan celurit dan tembakan airsoft gun.

Saiful sendiri setelah membantai Satir kemudian kabur ke Probolinggo, sedangkan Rohim yang turut bersamanya diturunkan di SPBU Klakah. Selama di Probolinggo, Saiful bersembunyi dan tidur di terminal.

Namun keesokan harinya, Saiful menghubungi Suhedi alias Adi, koleganya dan menceritakan telah menghabisi Satir. Atas saran Adi, ia disarangkan untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kapolres Lumajang saat itu AKBP Irwan Nusi saat menggelar jumpa pers pembunuhan yang dilakukan SaifulKapolres Lumajang saat itu AKBP Irwan Nusi saat memimpin jumpa pers pembunuhan yang dilakukan Saiful (Foto: Dok. Istimewa/Humas Polres Lumajang)

Saran Adi ini rupanya didengar oleh Saiful. Ia lantas pulang ke Klakah sore hari dan menyerahkan diri ke kantor polisi setempat bersama senjata yang dipakai menghabisi Satir.

"Motif pembunuhan tersebut karena asmara. Korban diduga berselingkuh dengan istri pelaku saat tersangka bekerja sebagai TKI di Malaysia," kata Kapolres Lumajang saat itu, AKBP Irwan Nusi dalam konferensi pers pada Rabu, 24 Oktober 2018.

Atas perbuatannya, Satir lalu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia segera menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Lumajang.

Selasa, 14 Mei 2019, Saiful dijatuhi vonis pidana penjara 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang. Vonis yang diterimanya lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa sebelumnya 9 tahun pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa M Saifullah alias Saiful bin Adi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim ketua Gugun Gunawan.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads