Cerita Habib di Tuban Meninggal Dikeroyok Pemabuk saat Hendak Salat Malam

Crime Story

Cerita Habib di Tuban Meninggal Dikeroyok Pemabuk saat Hendak Salat Malam

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 23 Jan 2023 13:07 WIB
Suasana persidangan terdakwa pembunuh Habib Alwi di PN Tuban
Suasana persidangan terdakwa kasus pembunuhan Habib Alwi di PN Tuban yang selalu dipenuhi jemaah dan santrinya (Foto: Arsip detikcom)
Surabaya -

Malam sudah semakin larut, namun warung milik Mbak Lip di Jalan Basuki Rahmat, Tuban belum menunjukkan tanda-tanda akan tutup. Ini karena sejumlah orang masih tengah pesta es moni.

Es moni merupakan sebutan minuman keras (miras) jenis arak yang dioplos dengan susu, minuman suplemen dan es batu. Warung miras semacam ini banyak menjamur di sepanjang daerah pantura Tuban dan sekitarnya selain tuak saat itu.

Pesta es moni itu pun kemudian diakhiri karena pesertanya Pratu SP, Bambang, Suparno, Sutikno, Henfri, Arif sudah dalam keadaan mabuk. Pukul 22.25 WIB mereka pun bubar dan pulang ke rumah masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka pulang dengan berboncengan tiga motor. Pratu SP berboncengan dengan Suparno, sedangkan Bambang satu motor dengan Sutikno dan Henfri bersama Arif.

Sesampai di Kutorejo, mereka kemudian menurunkan Arif yang memang rumahnya di kawasan tengah kota itu. Lalu para rombongan pemabuk itu melanjutkan perjalanannya kembali mengantarkan yang lain.

ADVERTISEMENT

Namun baru saja sampai di Jalan Pemuda, depan Gapura Gang II mereka dikagetkan dengan seorang tua pejalan kaki yang mengenakan pakaian serba putih. Kaget dengan penampakan tersebut mereka kemudian membentak orang tersebut.

Dibentak mereka, orang tua tersebut menasihati agar tak mabuk-mabukan. Tak terima dinasihati, Pratu SP lantas turun dan menghajarnya hingga tersungkur ke tanah. Bambang dan Suparno yang awalnya ingin melerai juga akhirnya ikut-ikutan memukul.

Warga setempat Abdullah yang melihat ada orang tua dihajar langsung berupaya melerai. Nahas, ia juga menjadi sasaran mereka. Karena hal ini, Abdullah langsung menyelamatkan diri lari ke dalam gang.

Mendengar ada keributan ini, Husain warga yang lain keluar rumah dan berupaya melerai. Namun ia malah diancam akan ditembak. Karena salah satu di antara mereka mengaku sebagai anggota. Husain pun lalu mundur dan meminta bantuan warga lainnya.

Sedangkan penganiayaan kepada orang tua itu ternyata masih berlanjut meski orang tua itu sudah tersungkur di tanah. Tak lama, warga yang berdatangan pun semakin banyak. Hal ini membuat ciut nyali para pemabuk itu dan segera melarikan diri meninggalkan lokasi.

Belakangan korban pengeroyokan tersebut diketahui adalah Habib Alwi bin Mochamad Ba'agil. Ia selanjutnya dilarikan ke RSUD R Koesma. Namun karena luka yang diderita terlalu parah, Habis Alwi dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu 7 Februari 2009 pukul 00.55 WIB.

Habib Alwi merupakan ulama kondang di Tuban. Saat dikeroyok oleh para pelaku, ia diketahui hendak akan menunaikan salat malam ke masjid yang sudah menjadi rutinitasnya. Kematiannya kemudian memantik kemarahan warga dan jemaah serta santrinya.

Mencegah hal yang tak diinginkan meluas, Polres Tuban bersama Denpom mengamankan tiga pelaku pengeroyokan hingga Habib Alwi meninggal. Denpom dilibatkan karena salah satu pelaku diketahui merupakan oknum TNI AL.

Dua pelaku yakni Bambang dan Suparno kemudian ditahan di Polres Tuban. Sedangkan Pratu Sandi diserahkan Markas Detasemen PM Tuban untuk diproses secara hukum di Pengadilan Militer.

Sidang kasus pembunuhan Habib Alwi sejak dakwaan hingga putusan tak pernah sepi karena banyak warga yang mengikutinya di Pengadilan Negeri Tuban. Mereka yang sebagian besar santri sang Habib antusias mengikuti sejak awal persidangan hingga sidang memasuki materi putusan.

Tak heran selama persidangan, khususnya agenda putusan, penjagaan ketat diterapkan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Langkah ini dilakukan karena muncul kabar, jika jemaah dan para santri almarhum akan menggelar aksi jika vonis terhadap terdakwa dipandang ringan.

Selasa, 2 Juni 2009, dua terdakwa yakni Bambang dan Suparno divonis masing-masing 10 tahun pidana penjara oleh majelis hakim yang diketuai Achmad Sugeng Djauhari. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 9 tahun pidana penjara.

Keduanya dinilai bersalah Mereka dinyatakan melanggar Pasal 170 ayat 1 hingga 3. Kedua terdakwa terbukti terlibat melakukan penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya seseorang.

Terpisah, Pratu SP di Pengadilan Militer dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Hukuman yang dijatuhkan masih mendapat pidana tambahan yakni dipecat dari dinas militer.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)


Hide Ads