Oknum Satpol PP di Kecamatan Wiyung, Surabaya berinisial Y diduga melakukan penipuan berkedok investasi dan arisan bodong. Imbasnya, ada banyak korban yang mengalami kerugian total hingga Rp 1,2 Miliar.
Berdasarkan informasi yang diterima detikJatim, ada 100 orang yang menjadi korban investasi dan arisan bodong eks oknum Satpol PP Surabaya. Nominal kerugian tiap korban berbeda-beda, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
Salah satu korban yang juga anggota Satpol PP Surabaya berinisial X menceritakan arisan itu sudah berjalan 4 tahun dan sebelumnya lancar. Namun, akhir-akhir ini Y, tepatnya tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, mendadak menghilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya tepat waktu, saat arisan ini kok nggak dapat. Terus dipotong sampai akhirnya tahu kabur. Tapi sebelum-sebelumnya memang tutup lubang gali lubang, karena setiap arisan (Y) ikutnya yang pertama sendiri. Terus akhirnya kebulet uang tidak ada, buat cairkan uang nggak ada. Akhirnya dia kabur," kata X kepada detikJatim, Rabu (8/5/2024).
Alibi Y yang diketahui korban bahwa Y tidak punya uang yang bisa dicairkan. Padahal para korban selalu bayar tepat waktu setiap bulan.
X sempat berpikir Y memiliki tanggungan lain di luar arisan tetapi di media sosial gaya hidup Y cukup mewah. Tidak semua orang bisa melihat itu, karena saat mengunggah itu dengan akun palsu.
"Gaya hidupnya memang hedon. Biasanya dugem, di luar pekerjaan ya. Suka makan di restoran enak, itu biasanya dilihat dari statusnya. Tapi status di privasi, cuma teman-teman sebagian, nggak semua orang tahu. Itu pun upload di Instagram akun fake," katanya.
X sendiri mengaku mengalami kerugian Rp 1.750.000. Dia baru bergabung arisan, maka kerugiannya tidak sebesar korban lain yang sudah bergabung sejak awal.
Sebagian korban yang merasa Y tidak mau membayar akhirnya memutuskan melapor. Laporan itu saat ini sudah diproses oleh pihak kepolisian.
"Jalur hukum teman-teman yang kena puluhan juta sudah melaporkan ke Polda Jatim. Katanya sudah masuk laporan somasi ke Satpol PP. Per tanggal 1 atau 2 Mei sudah dikeluarkan jadi Satpol PP. Sekarang statusnya bukan anggota Satpol PP lagi," ujarnya.
Laporan itu dilakukan setelah beberapa korban mendatangi rumah Y dan orang tuanya, lalu mengatakan sanggup mengembalikan dan hendak menjual rumah.
"Karena lumayan kalau ditotal sama teman-teman, sekitar Rp 1,2 miliar. Katanya mau jual rumah, sanggup bayar. Lalu, seminggu lebih dia sudah di rumah bawa pengacara (Y). Akhirnya memutuskan untuk membayar teman-teman tapi bisanya nyicil Rp 1 juta per bulan, itu pun kalau masih kerja di Satpol PP. Kalau nggak kerja di Satpol PP nggak tahu lagi. Tapi namanya utang piutang masih tetap berjalan meskipun dia sudah keluar Satpol PP tetap urusan pribadi, punya kewajiban membayar teman-teman," ceritanya.
Sebagai korban, X berharap Y tetap bertanggung jawab dengan utangnya membayarkan arisan. Meski demikian korban dibuat kecewa karena Y muncul membawa pengacara.
"Ngapain kok malah ribet bayar pengacara. Mending uangnya dikasih teman-teman, katanya uang habis tapi bisa sewa pengacara dan teman-teman makin kecewa," katanya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser membenarkan dugaan itu. Dia sebutkan bahwa Oknum Y merupakan pegawai non ASN dari outsourcing. Karena telah mencoreng nama baik instansi Satpol PP, sanksi terberat diberikan kepada yang bersangkutan.
"Dapat laporan pertengahan April, April dipanggil, dilakukan pemeriksaan, BAP. Pemecatan sejak awal bulan Mei sudah tidak lagi menjadi anggota Satpol PP," kata Fikser
(dpe/iwd)