Oknum Satpol PP di Kecamatan Wiyung, Surabaya berinisial Y diduga melakukan penipuan berkedok investasi dan arisan bodong. Akibatnya, ada sejumlah korban yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser membenarkan dugaan itu. Dia sebutkan bahwa Oknum Y merupakan pegawai non ASN dari outsourcing. Karena telah mencoreng nama baik instansi Satpol PP, sanksi terberat diberikan kepada yang bersangkutan.
"Dapat laporan pertengahan April, April dipanggil, dilakukan pemeriksaan, BAP. Pemecatan sejak awal bulan Mei sudah tidak lagi menjadi anggota Satpol PP," kata Fikser saat dihubungi detikJatim, Selasa (7/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai dipanggil pada April lalu, sebenarnya oknum Y sudah diberikan batas waktu untuk menyelesaikan masalahnya. Namun tidak dipenuhi.
"Sebenarnya kita berikan kesempatan dan ada pernyataan dia juga, kalau tidak memenuhi janji menyelesaikan hutang, maka bersedia dipecat. Atas dasar itu dilakukan putus kontrak," ujarnya.
Fikser menekankan, hal-hal yang berhubungan utang, pinjaman investasi atau arisan menjadi urusan pribadi. Satpol PP Surabaya juga mengembalikan permasalahan kepada yang bersangkutan dan korban yang ingin menempuh jalur hukum atau lainnya dipersilahkan.
"Yang jelas dari Satpol PP sudah mengambil tindakan disiplin merugikan nama baik institusi dan dilakukan pemecatan," tegasnya.
Fikser menyebutkan bahwa korban dari investasi dan arisan bodong eks oknum Satpol PP itu ada banyak. Namun ia tak mengetahui secara detail bagaimana modusnya.
"Tapi yang datang perwakilan 5 orang. Mereka grup-grup, saya kurang paham. Sudah ada rangkaian. Mereka-mereka yang investasi besar itu yang kejar. Tapi hasil pemeriksaan kita, iya memang benar ada," jelasnya.
Rupanya korban tak hanya dari warga biasa. Melainkan ada dari bagian petugas Satpol PP.
"Ada istri anggota Satpol PP, temannya sendiri. Rata-rata orang dekat, teman-teman komunitasnya. Dan mereka mengajukan keberatan kenapa masih kerja tapi urusan ini belum selesai. Tuntutan mereka (korban) minta keadilan itu," pungkasnya.
(dpe/fat)